Example floating
Example floating
Bengkalis

Digerebek Tengah Malam! Polres Bengkalis Gagalkan Pengangkutan 5 Kubik Kayu Ilegal di Siak Kecil

aktualitas
7
×

Digerebek Tengah Malam! Polres Bengkalis Gagalkan Pengangkutan 5 Kubik Kayu Ilegal di Siak Kecil

Sebarkan artikel ini

Kamis, 11 Maret 2026

Bengkalis,www.mediaaktualitas.com
Upaya pemberantasan perusakan hutan kembali dilakukan jajaran Polres Bengkalis. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan dugaan aktivitas illegal logging di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pria yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar menggunakan sebuah truk colt diesel.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.

Menurutnya, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah tersebut.

“Mendapat informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi,” ujar IPTU Yohn Mabel.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan satu unit truk colt diesel Mitsubishi yang sedang membawa muatan kayu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.F yang diduga mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. 1 unit truk colt diesel Mitsubishi nomor polisi BM 9139 SE
Kayu olahan sekitar ±5 kubik yang diduga berasal dari pembalakan liar

2. 1 unit handphone merek Vivo warna putih
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku illegal logging karena aktivitas tersebut sangat merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perusakan hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *