BENGKALIS — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali mencoreng lingkungan pendidikan di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Seorang pria berinisial AT (56), yang diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 6 tahun.
Ironisnya, korban masih tergolong anak-anak dan dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali. AT akhirnya ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis pada Selasa (18/8/2026), setelah penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
Korban Berusia 6 Tahun, Orang Tua Temukan Dugaan Luka
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa perkara tersebut mulai diketahui pada Kamis, 18 Juni 2026.
Saat itu, orang tua korban membawa anaknya untuk menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan luka pada bagian organ intim korban.
Setelah kembali ke Rupat, orang tua korban kemudian menanyakan kondisi tersebut kepada anak. Dalam keterangannya, korban diduga menyebut seseorang yang dikenalnya dengan panggilan “Paman” di lingkungan sekolah sebagai orang yang melakukan perbuatan tersebut.
Orang tua korban kemudian membawa anak ke sekolah dan melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah.
Korban Menunjuk Orang yang Diduga Pelaku
Di lingkungan sekolah, korban kemudian diminta menunjukkan orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Korban menunjuk seorang pria yang berada di lingkungan sekolah. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan cabul tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali.
Penyidik menduga tersangka memanfaatkan kesempatan ketika berada bersama korban.
AT Ditetapkan Tersangka Sejak 10 Agustus
Unit IV Satreskrim Polres Bengkalis kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.
Setelah proses penyidikan berjalan, AT ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.
Tersangka selanjutnya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Agustus 2026 dan kini menjalani proses hukum di Polres Bengkalis.
Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah terpenuhinya alat bukti dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah terpenuhinya alat bukti dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Yohn Mabel.
Terancam Pasal dalam KUHP
Atas perkara tersebut, AT disangkakan melanggar ketentuan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi juga menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi korban yang masih berusia 6 tahun menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
“Polres Bengkalis berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasuki tahapan proses hukum berikutnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa anak harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual, terlebih dari orang dewasa yang seharusnya mampu menjaga dan melindungi mereka.
Laporan Lin HSB
Penerbit Redaksi mediaaktualitas








