Example floating
Example floating
Bengkalis

Polres Bengkalis Bongkar Dugaan TPPO di Sepahat, 12 Orang Diamankan Termasuk WNA Rohingya

aktualitas
0
×

Polres Bengkalis Bongkar Dugaan TPPO di Sepahat, 12 Orang Diamankan Termasuk WNA Rohingya

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS,www.mediaaktualitas.com

Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah rumah yang berada di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa (3/2/2026) dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AIPDA Julianda Bazrah, S.Pd. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis serta layanan darurat 110.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya dugaan penempatan PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Tim Opsnal Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AIPDA Julianda.

Sekira pukul 03.00 WIB, petugas mendatangi beberapa rumah yang dicurigai di Desa Sepahat. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan 12 orang yang terdiri dari terduga pelaku dan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Sementara korban yang diamankan berjumlah empat orang, terdiri dari tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

“Para korban ditemukan di beberapa lokasi penampungan dan tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam proses penggeledahan, petugas melaksanakannya sesuai prosedur hukum dengan disaksikan oleh para terduga pelaku, korban, serta warga setempat sebagai saksi penggeledahan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa delapan unit telepon genggam dan satu paspor milik salah satu korban.
Saat ini, seluruh terduga pelaku dan korban telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS tanggal 3 Februari 2026. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan praktik TPPO maupun pengiriman PMI ilegal di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Jangan ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan 110 sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Julianda Bazrah, S.Pd.

Penulis: lin hsb/rilisEditor: media aktualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *