Bengkalis,www.mediaaktualitas.com
Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin, yang merupakan pengembangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 17 Februari 2026, setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tertanggal 16 Februari 2026.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Thomas, Dusun Mekar RT 002 RW 005, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu.
Kebakaran melanda lahan gambut dengan luas terbakar diperkirakan mencapai ±5 hektare. Berdasarkan koordinasi awal dengan pihak BPKH, lokasi kejadian diketahui berstatus HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi).
Informasi awal diterima dari laporan masyarakat melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Ketua RT bersama anggota MPA dan warga setempat langsung melakukan pemadaman awal sebelum aparat kepolisian turun ke lokasi guna melakukan pengecekan serta penyelidikan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka diketahui melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran terjadi.
“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi, serta fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan saudara MS sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa:
1 buah parang
1 sampel tanah terbakar
1 pelepah sawit yang terbakar
Kapolres Bengkalis menegaskan komitmen Polres Bengkalis untuk menindak tegas pelaku perambahan dan pembakaran hutan serta lahan.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan hutan dan lahan. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas bagi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.














