Mandau,www mediaaktualitas.com
Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak dengan mengungkap dua kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan terhadap anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2).
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak,” tegas Kapolsek.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku dari kasus berbeda yang sama-sama terjadi di Desa Pamesi.
Pelaku pertama berinisial BS (42), yang merupakan keluarga dekat korban. Ia diamankan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB setelah terbukti melakukan perbuatan tersebut pada Jumat (3/4/2026) dini hari di sebuah rumah di Desa Pamesi.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dan membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya sebelum melapor ke pihak kepolisian.
Sementara itu, pelaku kedua berinisial RS (52), yang merupakan bapak tiri korban, juga berhasil diamankan di hari dan lokasi yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Jalan Nangka, Desa Pamesi.
Pengungkapan kasus kedua ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/149/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMDU, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau bersama Bhabinkamtibmas setempat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf B KUHPidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambah Kapolsek.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, cek urine, serta pengumpulan bahan keterangan dan dokumentasi.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Hal ini penting guna mencegah terulangnya kejadian serupa serta menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa.
**Lin hsb













