Example floating
Example floating
Bengkalis

Polres Bengkalis Tahan Tersangka Penggelapan dalam Jabatan, Perusahaan Alami Kerugian

aktualitas
0
×

Polres Bengkalis Tahan Tersangka Penggelapan dalam Jabatan, Perusahaan Alami Kerugian

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan seorang tersangka berinisial D.A. terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian bagi sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Bengkalis.

 

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan menetapkan D.A. sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan dengan penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya dipercaya untuk mengelola transaksi keuangan di tempatnya bekerja.

 

Namun dalam pelaksanaannya, tersangka diduga menerima sejumlah pembayaran dari pelanggan yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan. Uang tersebut diduga tidak diserahkan sebagaimana mestinya dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin maupun sepengetahuan pihak perusahaan.

 

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis guna mendapatkan kepastian hukum.

 

“Terhadap tersangka berinisial D.A. telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara,” ujar IPTU Yohn Mabel.

 

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Jo Pasal 486 KUHP.

 

Saat ini Unit I Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

 

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis Lin HSB

Penerbit Redaksi mediaaktualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *