Example floating
Example floating
Dumai

Diduga Cacat Prosedur, Disnaker Dumai Nyatakan PHK PT Wilmar Grup Tidak Sah

aktualitas
7
×

Diduga Cacat Prosedur, Disnaker Dumai Nyatakan PHK PT Wilmar Grup Tidak Sah

Sebarkan artikel ini

Laporan:Pakcik amin

DUMAI,www.mediaaktualitas.com

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai menilai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Wilmar Grup terhadap salah satu karyawannya tidak sah secara hukum ketenagakerjaan. Hal itu terungkap dalam agenda klarifikasi kedua yang digelar di kantor Disnaker Dumai pada Selasa (1/10/2025).

Pertemuan berlangsung selama sekitar 1,5 jam secara tertutup, dihadiri oleh Kepala Departemen HRGA PT Wilmar Grup Andy Krisna beserta stafnya, serta perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai yang mendampingi pekerja yang di-PHK.

Dialog antara kedua pihak berlangsung cukup alot. SPN menilai langkah perusahaan memberhentikan pekerja dilakukan secara sepihak dan tidak memenuhi unsur prosedural sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

Ketua SPN Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, menegaskan bahwa PHK tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas dan cenderung manipulatif.

“PHK ini sangat dipaksakan. Tidak ada surat peringatan, tidak ada skorsing. Tuduhan terhadap pekerja pun hanya berdasarkan pengakuan tiga orang yang tidak memiliki bukti kuat. Apakah pantas hubungan kerja selama belasan tahun diputus hanya karena itu?” ujar Alfien dengan nada kecewa.

Alfien juga mempertanyakan legalitas surat PHK yang ditandatangani oleh Kepala Departemen HRGA. Menurutnya, surat tersebut cacat prosedur, karena surat pengangkatan pekerja sebelumnya ditandatangani oleh General Manager perusahaan, bukan oleh HRGA.

Sementara itu, mediator Disnaker Kota Dumai mencatat dalam notulensi resmi pertemuan bahwa PHK yang dilakukan PT Wilmar Grup tidak sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta PHK.

“PHK yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja atau membayar seluruh hak-haknya,” bunyi hasil notulen yang ditandatangani mediator Disnaker Dumai.

Dengan hasil tersebut, Disnaker memberikan dua opsi penyelesaian kepada PT Wilmar Grup:

  1. Mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK ke posisi semula, atau
  2. Membayar seluruh hak-haknya secara penuh sesuai peraturan yang berlaku.

Keputusan ini menempatkan PT Wilmar Grup dalam posisi yang harus mengkaji ulang kebijakannya terkait PHK sepihak tersebut. Disnaker menegaskan bahwa perusahaan harus tunduk pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan menghormati hak pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Wilmar Grup belum memberikan keterangan resmi terkait hasil klarifikasi yang disampaikan oleh Disnaker Kota Dumai.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *