Laporan:Pakcik Amin
Dumai,www.mediaaktualitas.com
Aktivitas tambang Galian C ilegal di Kota Dumai kian tak terkendali. Sejak laporan awal LSM BARA API Provinsi Riau pada 21 Juli 2025, bukannya mereda, justru semakin marak hingga Sabtu (9/8/2025).
Pantauan di lapangan menunjukkan, penambangan pasir cuci dan tanah uruk tanpa izin (PETI) masih berjalan terbuka, lancar, dan tanpa hambatan. Truk-truk pengangkut material hilir mudik, alat berat bekerja tanpa henti, dan titik penambangan ilegal bertambah. Akibatnya, kerusakan lingkungan meluas dan jalan-jalan yang dilalui muatan berat rusak parah, merugikan warga sekitar.
LSM BARA API menyatakan kekecewaannya terhadap Polres Dumai yang dinilai tak menunjukkan langkah nyata, meski sudah ada dua surat klarifikasi yang dilayangkan—pada 21 Juli dan 4 Agustus 2025.
“Kami sangat menyayangkan sikap Kapolres Dumai yang seolah menutup mata terhadap pelanggaran hukum ini. Penambangan tanpa izin jelas tindak pidana berat, tapi di lapangan malah dibiarkan,” tegas Ketua DPD LSM BARA API Riau.
Mereka mengingatkan bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi pelaku tambang ilegal.
“Ini bukan sekadar persoalan lingkungan, tapi juga wibawa hukum. Kalau aparat tidak tegas, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum di negeri ini?” tambahnya.
Kini, publik menanti apakah kepolisian akan mengambil langkah tegas, atau membiarkan para penambang ilegal terus merusak bumi Melayu.