DUMAI –mediaaktualitas.com
Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara eks pekerja yang didampingi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Dumai dengan PT Tridaya Dimensi Indonesia belum membuahkan hasil. Perundingan Bipartit tahap I dan II resmi dinyatakan gagal setelah kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan terkait sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kegagalan tersebut membuat FSPMI Kota Dumai memastikan akan melanjutkan penyelesaian perkara melalui mekanisme tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai.
Perundingan Buntu, Perusahaan Pindahkan Lokasi ke Pekanbaru
Menurut FSPMI Kota Dumai, tidak tercapainya kesepakatan dipicu oleh perubahan lokasi perundingan yang dilakukan pihak perusahaan. Awalnya, perwakilan pekerja mengusulkan agar perundingan dilaksanakan di Kota Dumai sebagai lokasi terjadinya hubungan kerja.
Namun, perusahaan justru mengalihkan lokasi pertemuan ke Pekanbaru yang merupakan domisili perusahaan.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan itikad baik dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
“Kami menilai lokus permasalahan ini berada di Kota Dumai. Karena para pekerja melakukan kegiatan di sini, maka sudah sepatutnya proses perundingan juga dilaksanakan di Dumai, bukan dipindahkan ke daerah lain,” ujarnya.
FSPMI Soroti Tidak Adanya Kantor Cabang di Dumai
Selain mempersoalkan lokasi perundingan, FSPMI juga menyoroti tidak adanya kantor cabang PT Tridaya Dimensi Indonesia di Kota Dumai, meskipun perusahaan menjalankan aktivitas pekerjaan di wilayah tersebut.
Menurut Alfien, kondisi tersebut menyulitkan proses penyelesaian sengketa yang sebenarnya masih dapat ditempuh melalui dialog.
“Kami juga menyayangkan perusahaan tidak memiliki kantor cabang di Kota Dumai, padahal kegiatan usahanya berada di sini. Persoalan ini bukan perkara besar, melainkan menyangkut PHK yang menurut kami tidak sesuai ketentuan sehingga pihak yang mengakhiri hubungan kerja semestinya bertanggung jawab terhadap hak-hak pekerja, termasuk ganti rugi kontrak apabila memang menjadi kewajibannya,” katanya.
Eks Pekerja Baru Bekerja Kurang dari Sebulan
FSPMI Kota Dumai menjelaskan bahwa eks pekerja yang bersangkutan diketahui belum genap satu bulan bekerja di PT Tridaya Dimensi Indonesia, meski telah menandatangani kontrak kerja selama empat bulan.
Namun, hubungan kerja berakhir lebih awal dengan alasan yang menurut FSPMI bukan merupakan pelanggaran berat. Selain itu, perusahaan disebut tidak memberikan surat teguran tertulis maupun surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum mengakhiri hubungan kerja.
Hal tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena menyangkut pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
FSPMI Pastikan Tempuh Jalur Tripartit
Karena perundingan Bipartit tahap I dan II tidak menghasilkan kesepakatan, FSPMI Kota Dumai memastikan akan membawa sengketa tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai untuk diproses melalui mekanisme tripartit.
Melalui proses tersebut, FSPMI berharap Disnaker dapat memanggil pihak perusahaan, memediasi kedua belah pihak, sekaligus melakukan penelaahan terhadap kerja sama antara pemberi kerja dengan vendor agar penunjukan vendor dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
FSPMI juga berharap penyelesaian perselisihan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi para pekerja serta mendorong perusahaan memenuhi kewajiban yang menjadi hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Laporan:Pakcik Amin
Penerbit Redaksi mediaaktualitas








