JAKARTA SELATAN — Upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang bantuan hukum terus dilakukan DPC LBH PHIGMA Jakarta Selatan. Salah satunya melalui Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Bootcamp Batch II yang dilaksanakan secara daring pada 17–18 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting tersebut tidak hanya diikuti peserta dari Jakarta. Sejumlah peserta berasal dari berbagai daerah, di antaranya Nusa Tenggara Timur (NTT), Riau, dan Medan. Keberagaman asal peserta menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang keparalegalan.
Program ini menjadi ruang pembelajaran bagi para calon paralegal untuk memahami tugas, tanggung jawab, keterampilan, serta batas kewenangan dalam menjalankan peran membantu masyarakat yang membutuhkan akses terhadap bantuan hukum.
Hadirkan Praktisi dan Akademisi Berpengalaman
Paralegal Bootcamp Batch II dipimpin oleh Ketua Umum DPC LBH PHIGMA Jakarta Selatan, Fathimah Suryafifah Azzahra, CPP., C.PM, dengan Nabilla Azahra, Ketua Kopri Universitas Negeri Jakarta, sebagai moderator.
Sejumlah pemateri dengan latar belakang praktik dan akademik turut memberikan pembekalan kepada peserta, di antaranya Adv. Harlin Sinaga, A.Md., S.H., Ketua DPD LBH PHIGMA Provinsi DKI Jakarta, serta Ferawati Natalia, S.H., LL.M.
Harlin Sinaga yang juga merupakan pendiri HAS & Partners Law Office memberikan materi yang berkaitan dengan keparalegalan, termasuk teknik pendampingan dan penanganan kasus.
Dalam penyampaiannya, peserta diarahkan untuk memahami pentingnya menggali fakta secara objektif sebelum menentukan langkah dalam suatu persoalan hukum. Seorang paralegal juga harus mampu menyusun kronologi secara runtut, mengenali serta mendokumentasikan bukti, menjaga kerahasiaan informasi klien, dan tetap bekerja sesuai batas kewenangan yang dimiliki.
Menurutnya, kemampuan tersebut penting agar paralegal tidak hanya memahami teori, tetapi mampu memberikan dukungan yang tepat dalam proses pendampingan masyarakat.
Legal Drafting dan Legal Advocacy Jadi Bagian Penting
Sementara itu, Ferawati Natalita, S.H., LL.M., memberikan materi mengenai Legal Drafting and Legal Advocacy.
Ferawati memiliki pengalaman di bidang praktik maupun pendidikan hukum. Ia pernah menjalani pengalaman profesional sebagai Legal Intern di sejumlah firma hukum, termasuk Roosdiono & Partners, ZICO Law, dan Mochtar Karuwin Komar. Ia juga tercatat sebagai Expert Partner di Hukumonline Clinic serta dosen tetap bidang Hukum Korporat di President University.
Dalam sesi tersebut, peserta diperkenalkan pada pentingnya kemampuan melakukan penelitian dan analisis hukum, membaca dokumen, menelusuri preseden dan argumentasi hukum, serta mempersiapkan penanganan perkara sebagai bagian dari dukungan terhadap pekerjaan advokat.
Ferawati menekankan bahwa kemampuan seorang paralegal tidak cukup hanya dilihat dari status atau sebutan yang melekat. Kompetensi harus dibangun melalui pengetahuan dan keterampilan yang dapat diterapkan dalam pekerjaan.
Persoalan Klien Harus Dipahami Sebelum Menyusun Dokumen
Salah satu hal penting yang dibahas dalam pelatihan adalah bagaimana memahami persoalan yang disampaikan oleh klien sebelum menentukan dokumen maupun langkah hukum.
Peserta diarahkan untuk mengubah cerita atau keterangan klien menjadi rangkaian fakta yang lebih terstruktur, kemudian mengidentifikasi bukti, menemukan persoalan hukum, dan menentukan dokumen atau tindakan yang sesuai.
Dengan pendekatan tersebut, penyusunan dokumen hukum tidak dilakukan hanya berdasarkan template, tetapi diawali dengan pemahaman terhadap persoalan yang sebenarnya dihadapi klien.
Materi juga mencakup berbagai bentuk dokumen yang dapat berkaitan dengan pekerjaan paralegal, seperti surat tugas, surat kuasa, surat permohonan, surat pernyataan, somasi, surat keberatan atau bantahan, surat pengaduan, kronologi, berita acara, perjanjian hingga legal memorandum.
Dalam pembahasan legal memorandum, peserta diperkenalkan dengan metode IRAC (Issue, Rule, Application, Conclusion) sebagai salah satu kerangka untuk membantu menyusun analisis hukum secara lebih sistematis.
Tekankan Pentingnya Memahami Batas Kewenangan
Selain keterampilan teknis, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai batas kewenangan dalam menjalankan tugas sebagai paralegal.
Pembahasan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Pemahaman mengenai batas kewenangan menjadi penting karena paralegal tidak berada pada posisi yang sama dengan advokat. Dalam pemberian bantuan hukum, paralegal menjalankan perannya berdasarkan penugasan dari pemberi bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, profesionalitas paralegal tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga oleh kemampuan memahami batas peran, menjaga etika, serta bertanggung jawab terhadap masyarakat yang didampingi.
DPC LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sediakan 20 Kuota Fully Funded
Komitmen DPC LBH PHIGMA Jakarta Selatan dalam memperluas akses pendidikan paralegal juga terlihat dari penyediaan 20 kuota fully funded pada rangkaian Paralegal Bootcamp Batch I dan Batch II.
Kuota tersebut diperuntukkan bagi peserta yang lulus proses seleksi, sehingga mereka mendapatkan kesempatan mengikuti program secara fully funded.
Program ini menjadi salah satu bentuk upaya memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk meningkatkan kompetensi di bidang keparalegalan, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam mengakses pelatihan secara mandiri.
Dengan konsep tersebut, pendidikan paralegal diharapkan tidak hanya terpusat pada peserta dari wilayah tertentu, tetapi dapat menjangkau masyarakat dari berbagai daerah.
Bangun Jejaring Paralegal Lintas Daerah
Kehadiran peserta dari Jakarta, NTT, Riau, Medan dan sejumlah wilayah lainnya juga menjadi bagian menarik dari pelaksanaan bootcamp.
Pertemuan secara daring memungkinkan peserta dari berbagai latar belakang geografis untuk berada dalam satu ruang belajar, memperoleh materi dari praktisi dan akademisi, sekaligus membangun jejaring yang dapat mendukung perkembangan profesi paralegal di masa mendatang.
Ketua Umum DPC LBH PHIGMA Jakarta Selatan, Fathimah Suryafifah Azzahra, CPP., C.PM, menegaskan pentingnya membangun paralegal yang tidak hanya memiliki pengetahuan, tetapi juga kompetensi dan integritas.
“Paralegal yang kompeten dan berintegritas adalah pilar penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat,” tegas Fathimah.
Melalui pelaksanaan Paralegal Bootcamp Batch II, DPC LBH PHIGMA Jakarta Selatan berharap para peserta dapat mengembangkan kemampuan yang diperoleh selama pelatihan dan menerapkannya secara bertanggung jawab sesuai dengan tugas serta kewenangan paralegal.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara organisasi bantuan hukum, praktisi hukum, akademisi dan calon paralegal dalam membangun akses keadilan yang semakin luas bagi masyarakat di berbagai daerah Indonesia.
Laporan:Lin HSB
Penerbit Redaksi mediaaktualitas


