Padangsidimpuan,www.mediaaktualitas.com
Setelah penantian panjang selama hampir tiga tahun, keluarga korban pengeroyokan Muhammad Idris Hasibuan akhirnya mulai melihat titik terang atas kasus yang selama ini dinilai berjalan lamban.
Polres Padangsidimpuan dikabarkan telah mengamankan satu orang tersangka berinisial RHKL alias Acong terkait kasus pengeroyokan yang terjadi pada Juni 2023 lalu.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian keluarga korban karena dinilai minim perkembangan, meskipun laporan resmi telah dibuat sejak kejadian berlangsung.
Keluarga korban berharap penangkapan ini menjadi awal hadirnya keadilan yang selama ini mereka nantikan.
Korban Sempat Koma Akibat Pengeroyokan
Muhammad Idris Hasibuan diketahui menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang di kawasan Bioskop Rajawali, Jalan Patrice Lumumba, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Kamis malam, 8 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala, telinga, hingga punggung. Korban juga sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Informasi yang dihimpun menyebutkan korban mengalami kondisi kritis hingga koma selama beberapa hari.
Laporan polisi terkait kasus itu dibuat oleh kakak korban, Soraya Hasibuan, dengan nomor LP/B/271/VI/2023/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan kronologi dari pihak kepolisian, korban diduga dianiaya secara bersama-sama menggunakan kayu dan lemparan batu setelah terjadi pertengkaran.
Korban disebut sempat dikejar para pelaku sebelum kembali dipukuli di Jalan Solo.
Polisi Akhirnya Tangkap Tersangka
Dalam rilis yang diterima media, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kasat Reskrim akhirnya berhasil mengamankan tersangka RHKL alias Acong pada Selasa, 12 Mei 2026.
Pelaku diamankan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban,” demikian isi keterangan dalam rilis kepolisian.
Hasil penyidikan sementara menyebut pengeroyokan terjadi setelah korban dimintai uang oleh pelaku hingga berujung pertengkaran mulut.
Pelaku kemudian memanggil rekan-rekannya sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan kayu.
Publik Soroti Lambannya Penanganan Kasus
Meski demikian, penanganan kasus yang baru menunjukkan perkembangan signifikan setelah bertahun-tahun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait lambannya proses penegakan hukum.
Publik menilai setiap laporan masyarakat seharusnya mendapatkan respons cepat dan profesional tanpa membedakan status sosial maupun pengaruh pihak tertentu.
Sebab, hukum tidak boleh terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Kasus pelaku pengeroyokan Idris Hasibuan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keadilan yang terlambat tetap meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarganya.
Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi harapan masyarakat agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan akan terus dilanjutkan, termasuk melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis:Yulinda.S.H
Penerbit: Redaksi mediaaktualitas














