Laporan : Hamid Sulton Harahap
Padangsidimpuan, www.mediaaktualitas.com – Lagi… lagi.. masyarakat /warga Kota Padangsidimpuan melakukan Unjuk Rasa ke kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan terkait Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) yang berlokasi di Kaki Tor Simarsayang, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Yang mana disamping Alas Hak Pertapakan Pembangunan GOR tersebut bermasalah dan muncul Dugaan Mafia Tanah, bahkan Pembangunan GOR yang berbiaya Rp. 3.465.719.999,96 yang bersumber dari dana BKKPP Tahun Anggaran 2023 tidak selesai dikerjakan.
Sehingga Pihak Eksekutif (Pemerintah Kota Padangsidimpuan) terindikasi tidak profesional dalam melakukan Planning for Building Contruction, buktinya CV.Peduli bangsa selaku Pemborong pun, tak sanggup menyelesaikan kegiatan, entah terlalu banyak “Uang Pangkal” atau banyaknya Permasalahan lainnya.
Koordinator Aksi Didi Santoso dan Fachrurozy menyampaikan dalam Orasinya : Kita ketahui bersama bahwa Kejaksaan adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan Penuntutan dalam proses peradilan dan memiliki wewenang untuk menerima berkas perkara Penyidikan, membuat surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan.
Kami Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli ( GAPERTA ) yang tergabung dari beberapa Elemen Masyarakat, LSM, Mahasiswa dan Insan PERS yang “Bergerak, Berjuang Untuk Indonesia Maju”.
Melakukan Unjras untuk menyuaraka aspirasi sebagai bentu upaya pencegahan dan pemberantasan praktik Korupsi di Kota Padangsidimpuan yang besar kemungkinan bila proses hukumnya tidak sesuai dengan harapan kami, sangat beralasan untuk kami lanjutkan menyuarakannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun ke Kejangung.
Oleh sebab itu , kami dari GAPERTA menyatakan sikap : mendesak Kejari Padangsidimpuan agar segera memproses dan melakukan tindakan hukum terhadap laporan kami terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Mal Administrasi serta adanya Dugaan telah terjadi Mafia Tanah proyek Pembangunan GOR senilai Rp.3.465.719.999,96 di Kaki Tor Simarsayang.
Medesak Kepala Kejaksaan negeri padangsidimpuan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Oknum Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpua, PPK, Pengawas serta Konsultan pada pembangunan GOR tersebut.
Yunius Zega Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyahuti para unjras di dekat pintu gerbang kantor Kejari : Negara ini negara hukum, lalu kemudiandalam prosesnya semua orang punya hak, terkait dengan hal ini tim ejaksaan juga telah melakukan Proses hukum, namun kalau tidak puas, dipersilakan Institusi lain.
Pak Askari Hasibuan, SH selaku Kabag Hukum Sekretaris Dewan Kota Padangsidimpuan menyampaikan dalam Pernyataan Sikap Peserta Unjras, menerangkan ” Apa apa yangb telah disampaikan kepada Ketua DPRD, akan kami sampaikan Pernyataan Sikap GAPERTA , karena para Legislator atau 30 Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan tidak ada di Kantor dan lagi Tugas Luar, ke Jakarta.
Asalsah Harahap, S.T. gelar Sutan Radja Asal III menceritakan tentang sejarah asal-usul Lahan Pertapakan Pembangunan GOR di Kaki Tor Simarsayang dan wilayah Tanah Adat Panusunan Bulung/Raja Luat Kekuriaan/Kedewanan Negeri LOSUNG BATU yang termasuk Kecamatan Psp Selatan, Psp Utara sekaligus menterahkan data -data tersebut kepada kabag Hukum DPRD Kota Padangsidimpuan.