Laporan Uba Nauli Hasibuan
Tapsel, www.mediaktualitas.com – Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya. Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPPTB Hutaraja berlangsung Jumat (30/08-2024) berlangsung Aman dan tertib.
Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Tondi bersama ( KPPTB ) Awaluddin Tanjung dalam laporannya bahwa jumlah Peserta (anggota ) Koperasi Produsen Perkebunan Tondi bersama berjumlah 562 orang.
“Kami selaku Pengurus Koperasi yang baru ini selalu terbuka kepada anggota Koperasi, sehingga Pengoperasian Koperasi ini berjalan sesuai dengan aturan, sehingga bermanfaat bagi anggota Koperasi. Kita telah mengetahui bahwa selama koperasi ini berjalan telah mengalami Dinamika, apalagi masalah penggunaan keuangan yang harapan kita bertambah dari 1,6 Milyar, eh.. malah berkurang, setelah tidak diperoleh jalan terbaik, maka dengan adanya dugaan kuat keuangan Koperasi yang Menguap dan/atau tidak transfaran, sehingga diselesaikan lewat kantor Penegak Hukum ( Kepolisian),” ungkapnya.
“Kami juga punya perencanaan semoga terkabul agar Pihak Perusahaan dapat membantu kita untuk Membangun kantor Koperasi yang permanen Hutaraja ini dan terus berupaya program kerja terus dilaksanakan dan terakhir membuat Peraturan Khusus tentang Koperasi ini,” ujarnya.
Pelaksanaan RAT oleh koperasi ini diharapkan bisa dilaksanakan diawal waktu, yaitu antara bulan januari sampai dengan maret 2025. Karena dengan dilaksanakannya RAT diawal waktu, bisa menjadi salah satu indikator bahwa koperasi tersebut dikelola dengan baik.
Jusar Nasution salah satu pendiri Koperasi Produsen Perkebunan Tondi bersama menceritakan bahwa dahulu Kecamatan Muara Batang Toru sebelum dimekarkan dari Kecamatan Batang Toru, maka Desa yang tertua termasuk Desa Huta Raja dan Muara Opu, dan beberapa tahun kemudian Investor perkebunan Kelapa Sawit hadir di kecamatan Muara Batang Toru ini seperti PT. Maju Indo Raya ( MIR ) dan PT. Samukti Karya Lestari ( SKL) .
Dengan hadirnya pengusaha Perkebunan kelapa Sawit tersebut akan berdampak baik kepada masyarakat sekitar yakni meningkatkan ekonomi masyarakat, untuk itu dibentuklah Suatu wadah kerjasama dengan perusahaan yakni Koperasi, yaitu Koperasi Produsen Perkebunan Tondi bersama yang telah berdiri di tahun 2008.
Tujuan Koperasi itu dibentuk, jelas sekali yakni untuk mensejahterakan Anggota Koperasi dan bukan untuk Mensejahterakan orang-orang tertentu ( segelintir orang ), jadi untuk menciptakan Koperasi yang Tranfaransi ( Terbuka) kepada anggota perlu dibuat Penggantian Pengurus Koperasi (Regenerasi).
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Tapanuli Selatan Bapak Ahmat Gozali Harahap, SPd.I yang diwakilkan Kabid Koperasi dalam sambutannya di dalam Pelaksanaan RAT Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama ( KPPTB ) Hutaraja yang digelar di Pasar lama Jumat (30 Agustus 2024), menyampaikan Selamat dan Sukses dalam Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ), semoga berjalan Lancar, Aman dan Kondusip.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Pelaksanaan RAT secara tertulis tetap tidak mengurangi hak dan kewajiban anggota sebagai pemilik sekaligus penguna jasa koperasi.
Anggota tetap dapat menerima laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, serta tetap memiliki hak untuk bersuara mengemukakan pendapat, serta hak financial untuk mendapatkan SHU.
Aiptu.Pol. H. Taufik (Wakil Kapolsek Batangtoru) yang mewakili kapolsek menuturkan bahwa Bila Uang SHU dari Koperasi yang telah diterima di setiap bulan yang kian bukan kian meningkat , itu supaya disyukuri dan harus disisihkan untuk diinfakkan ( disedekahkan ) agar bisa berbarokah.
“Karena Rezeki yang kita peroleh itu bukan semuanya untuk kita tapi sebagian diinfakkan agar suci dan bersih. Dan Alloh akan melipat gandakan orang yang berinfaq atau sedekah hingga 700 kali lipatan untuk kita. Antara Anggota Koperasi dan Pengurus harus rukun , Kompak dan kerjasama yang baik agar mendapat hasil baik,” katanya.