Bengkalis,www.mediaaktualitas.com
Drama hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Rupat Utara berakhir dengan kemenangan bagi Polres Bengkalis. Praperadilan Karhutla Rupat Utara yang diajukan pemohon resmi ditolak Pengadilan Negeri Bengkalis.
Pengadilan Negeri Bengkalis secara tegas menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka dalam perkara Karhutla di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (19/05/2026), yang dipimpin Hakim Hj. Deswina Dwi Hayanti, S.H., M.H.
Pemohon, Parlindungan Hutabarat melalui tim kuasa hukumnya, menggugat Kapolres Bengkalis dengan dalil penetapan tersangka dinilai tidak sah dalam perkara Praperadilan Karhutla Rupat Utara.
Namun dalam persidangan, seluruh argumentasi pemohon justru terpatahkan oleh fakta-fakta hukum yang dihadirkan pihak termohon.
Tim hukum Polres Bengkalis yang diperkuat Bidkum Polda Riau tampil solid membuktikan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam penanganan kasus Karhutla Rupat Utara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut penetapan tersangka telah memenuhi unsur hukum karena didukung lebih dari dua alat bukti yang sah.
Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen pendukung, hingga bukti elektronik yang menguatkan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara.
Tak hanya menolak gugatan, majelis hakim juga menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan benar telah terjadi peristiwa Karhutla di kawasan tersebut.
Dengan demikian, seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis dinyatakan sah menurut hukum dalam perkara Praperadilan Karhutla Rupat Utara.
Kemenangan ini menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan di Kabupaten Bengkalis, khususnya dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat.
Sidang berlangsung aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 10.30 WIB, dengan putusan yang memperkuat legitimasi langkah penyidik dalam mengusut kasus Karhutla di Rupat Utara.
Penulis Lin HSB
Penerbit Redaksi mediaaktualitas








