Bengkalis,www.mediaaktualitas.com
Kasus pelaku persetubuhan anak di Rupat berhasil diungkap jajaran Polsek Rupat setelah menindaklanjuti laporan masyarakat. Seorang pria berinisial J (44) diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pelaku persetubuhan anak di Rupat ini bermula dari laporan orang tua korban yang mencurigai kondisi anaknya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Keramat, Kecamatan Rupat. Kecurigaan orang tua akhirnya terjawab setelah korban, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun, mengakui telah mengalami perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh pelaku.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolsek Rupat.
Pelaku ditangkap pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Keramat. Dalam kasus pelaku persetubuhan anak di Rupat ini, saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat berusaha menghindari petugas dengan bersembunyi di atas plafon rumah, namun upaya tersebut gagal setelah tim opsnal berhasil menemukannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melanggar Pasal 418 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Sementara itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan negatif dari penggunaan narkotika.
Saat ini, penyidik Polsek Rupat masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, korban, serta melakukan visum guna memperkuat alat bukti. Proses hukum dalam kasus pelaku persetubuhan anak di Rupat ini akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Rupat menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Penanganan kasus pelaku persetubuhan anak di Rupat ini akan terus dikawal hingga proses hukum selesai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Penulis:Lin HSB
Penerbit: Redaksi
Sumber:Humas Polres Bengkalis








