Kegiatan penimbunan Jalan Patimura RT 05 Tahun 2024 diduga fiktif, honor guru tahfidz dan guru ngaji disebut tak dibayarkan selama masa jabatan Pj Penghulu.
ROKAN HILIR,www.mediaaktualitas.com
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 kembali mencuat di Kepenghuluan Kubu 1, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.
Warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan mengusut dugaan kegiatan fiktif serta penyimpangan anggaran desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Sorotan utama masyarakat tertuju pada kegiatan penimbunan Jalan Patimura RT 05 yang bersumber dari Dana Desa Tahap II Tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp120 juta.
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek tersebut memiliki spesifikasi pekerjaan tinggi 0,25 meter, lebar 2,5 meter, dan panjang sekitar 200 meter.
Namun warga menilai pekerjaan itu tidak terlaksana sebagaimana mestinya hingga berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Penghulu Kubu 1, Rima Rozita, AMF.

Masyarakat menduga proyek tersebut terindikasi sebagai kegiatan fiktif karena realisasi fisik di lapangan dinilai tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang dikucurkan.
“Jalan itu tidak jelas pengerjaannya. Sampai sekarang masyarakat mempertanyakan realisasi anggaran Rp120 juta tersebut. Tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya proyek jalan, warga juga menyoroti dugaan tidak dibayarkannya honor guru tahfidz dan guru ngaji selama masa kepemimpinan Pj Penghulu tersebut.
“Selama beliau menjabat, guru tahfidz dan guru ngaji tidak pernah menerima honor sebagaimana mestinya.
Ini sangat disayangkan karena menyangkut hak tenaga pendidikan agama,” ungkap warga lainnya.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan desa karena disebut tidak adanya Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) maupun penjelasan resmi dalam proses serah terima jabatan terkait penggunaan anggaran tersebut.
Warga bahkan menyoroti dugaan dominasi pihak keluarga dalam aktivitas pemerintahan desa.
Suami Pj Penghulu yang diketahui bernama Eko disebut-sebut lebih banyak mengatur perangkat desa dan aktivitas kantor kepenghuluan.
“Yang lebih banyak mengatur perangkat dan urusan kantor justru suaminya, bukan penghulu langsung,” kata warga.
Diketahui, Rima Rozita, AMF merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Instalasi Farmasi di Bagan Siapi-api.
Atas berbagai dugaan tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK), Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, hingga Polres Rokan Hilir segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Kepenghuluan Kubu 1.
Warga berharap dugaan penyimpangan anggaran desa itu dapat dibuka secara transparan demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Penulis:Pakcik Amin
Penerbit: mediaaktualitas











