BENGKALIS –mediaaktualitas.com
Polsek Rupat, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan PT Sawit Rupat Sejahtera (SRS), Dusun Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat.
Seorang pria berinisial R.S. (24) berhasil diamankan setelah sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Tukendon, Desa Sungai Cingam.
Baca juga:WCSC Nyatakan Sikap LGBT di Kota Dumai,Soroti Nilai Agama dan Budaya
Pelaku Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap
AKP Faisal menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim Opsnal Polsek Rupat kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah personel melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Korban Dipukul Menggunakan Balok Kayu
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban berinisial S. (25) bersama rekannya sedang dalam perjalanan pulang dari tempat bekerja di PT SRS.
Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh pelaku bersama seorang rekannya. Pelaku diduga memukul korban menggunakan balok kayu.
Korban berusaha menangkis serangan menggunakan kedua tangannya hingga mengalami luka, sedangkan pelaku melarikan diri usai kejadian.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh polisi hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan serta Visum et Repertum korban.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kini pelaku telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi Imbau Masyarakat Segera Melapor
Kapolsek Rupat AKP Faisal menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Dengan demikian, setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Bengkalis.
Laporan:Lin Hsb
Penerbit Redaksi mediaaktualitas








