Example floating
Example floating
BengkalisDaerahHukum & Kriminal

Polsek Rupat Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Sempat Kabur Saat Penangkapan

mediaaktualitas
0
×

Polsek Rupat Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Sempat Kabur Saat Penangkapan

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS –mediaaktualitas.com

Polsek Rupat, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan PT Sawit Rupat Sejahtera (SRS), Dusun Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat.

Seorang pria berinisial R.S. (24) berhasil diamankan setelah sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Tukendon, Desa Sungai Cingam.

 

Baca juga:WCSC Nyatakan Sikap LGBT di Kota Dumai,Soroti Nilai Agama dan Budaya

Pelaku Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap

AKP Faisal menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim Opsnal Polsek Rupat kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.

Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah personel melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

 

Korban Dipukul Menggunakan Balok Kayu

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban berinisial S. (25) bersama rekannya sedang dalam perjalanan pulang dari tempat bekerja di PT SRS.

Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh pelaku bersama seorang rekannya. Pelaku diduga memukul korban menggunakan balok kayu.

Korban berusaha menangkis serangan menggunakan kedua tangannya hingga mengalami luka, sedangkan pelaku melarikan diri usai kejadian.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh polisi hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

 

Polisi Amankan Barang Bukti

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan serta Visum et Repertum korban.

Barang bukti balok kayu kasus penganiayaan di Kecamatan Rupat.
Barang bukti berupa balok kayu yang diamankan Polsek Rupat dan diduga digunakan pelaku dalam kasus penganiayaan di kawasan PT Sawit Rupat Sejahtera (SRS), Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat.

 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kini pelaku telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Polisi Imbau Masyarakat Segera Melapor

Kapolsek Rupat AKP Faisal menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Dengan demikian, setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Bengkalis.

 

Laporan:Lin Hsb

Penerbit Redaksi mediaaktualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *