PEKANBARU —mediaaktualitas.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (LSM AMATIR) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Riau, Kamis (13/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Polda Riau segera menetapkan Camat Bonai Darussalam dan Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah perusahaan dengan dalih dukungan perbaikan jalan.
Baca juga:warga Sungai Sembilan Tolak Pengelolaan Parkir BUMD di Lubuk Gaung
Desakan itu disampaikan menyusul naiknya penanganan perkara ke tahap penyidikan oleh Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak 26 Juni 2026.
LSM AMATIR Minta Penyidikan Berjalan Transparan
Dalam tuntutannya, LSM AMATIR meminta Kapolda Riau memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Massa aksi juga mendesak penyidik tidak hanya memeriksa pihak-pihak yang telah disebut dalam laporan, tetapi turut menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun yang diduga menikmati aliran dana.
“Mendesak Polda Riau agar tidak takut dan tidak tunduk pada intervensi siapa pun dalam menangani perkara ini. Penyidik agar menuntaskan perkara ini dan menelusuri pelaku-pelaku lain yang terlibat menikmati pungli tersebut,” tegas perwakilan massa.
Dalam orasinya, LSM AMATIR memaparkan dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada sejumlah perusahaan dengan alasan untuk mendukung kegiatan desa maupun perbaikan jalan.
Menurut massa, sejumlah perusahaan kemudian memberikan uang tersebut karena berada dalam posisi yang dinilai tidak mudah untuk menolak permintaan.
Dugaan Dana Rp1,2 Miliar dan Rekening Pribadi
LSM AMATIR mengklaim dana yang berhasil dihimpun dari sejumlah perusahaan mencapai sekitar Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar.
Massa menduga dana tersebut berada di luar mekanisme resmi pemerintahan desa dan sebagian di antaranya disebut masuk ke rekening pribadi Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto.
Dugaan mengenai aliran dana tersebut menjadi salah satu poin yang diminta LSM AMATIR untuk ditelusuri lebih mendalam oleh penyidik Polda Riau.
Ketua Umum DPP AMATIR, N Ismanto, juga menyoroti sejumlah unggahan di media sosial Kepala Desa Sontang yang selama beberapa tahun memperlihatkan kegiatan pengaspalan dan perbaikan jalan di wilayah Desa Sontang.

“Dalam media sosialnya terlihat yang bersangkutan kerap mengklaim bahwa perbaikan jalan tersebut bersumber dari dana pribadi. Tidak disebutkan perusahaan maupun pihak lain yang ikut berkontribusi. Setelah dilaporkan, kemudian muncul penjelasan bahwa dana tersebut berasal dari perusahaan untuk perbaikan jalan sebagai CSR,” ujar Ismanto.
AMATIR Soroti Tata Kelola Dana CSR Perusahaan
Ismanto menilai penggunaan dana perusahaan yang diklaim sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) semestinya memiliki mekanisme dan tata kelola yang jelas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memiliki peran dalam memfasilitasi pelaksanaan program tersebut, termasuk dalam perencanaan dan pendampingan pelaksanaan kegiatan.
“Seharusnya pelaksanaan CSR perusahaan difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait atas persetujuan kepala daerah. Perusahaan yang bersedia memberikan bantuan mengerjakan sendiri perbaikan jalan sesuai porsi kemampuan dan kesepakatan. Pemerintah berperan memfasilitasi, baik dalam perencanaan maupun mendampingi proses pelaksanaan,” katanya.
Selain persoalan dana, Ismanto juga mempertanyakan dugaan penggunaan rekening pribadi serta alat berat pribadi dalam kegiatan perbaikan jalan.
Ia meminta aparat penegak hukum mengurai secara terang sumber dana, mekanisme penghimpunan, penggunaan dana, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Minta Polda Riau Telusuri Seluruh Pihak yang Terlibat
LSM AMATIR menilai perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pungutan liar, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan serta dugaan penggunaan kewenangan oleh aparatur di tingkat kecamatan dan desa.
Ismanto mengingatkan agar dugaan praktik tersebut tidak menjadi preseden bagi kepala desa maupun aparatur pemerintahan lainnya di Riau.
“Camat dan kepala desa merupakan aparatur pemerintahan di wilayahnya yang harus bekerja sesuai aturan. Jangan sampai kewenangan yang dimiliki justru digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan,” tegasnya.
Menurut Ismanto, penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk aliran dana dan pihak yang diduga menerima atau menikmati uang yang dipersoalkan.
“Subjek tindak pidana korupsi bukan hanya penyelenggara negara seperti ASN dan lainnya, tetapi juga pihak-pihak yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum. Karena itu, seluruh fakta harus dibuka melalui proses penyidikan yang profesional,” kata Ismanto.
LSM AMATIR Janji Kawal Perkembangan Perkara
Aksi di Mapolda Riau tersebut ditutup dengan penegasan bahwa LSM AMATIR akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara dugaan pungli tersebut.
Mereka meminta Polda Riau menjalankan proses hukum secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan pernyataan dan tuntutan LSM AMATIR. Sementara penetapan tersangka dan pembuktian ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Laporan Lin HSB/Tim
Penerbit Redaksi mediaaktualitas








