Example floating
Example floating
NasionalRiauSiak

Status BMN di Tualang Belum Final, Androy Ade Rianda Desak DJKN Beri Kepastian

mediaaktualitas
2
×

Status BMN di Tualang Belum Final, Androy Ade Rianda Desak DJKN Beri Kepastian

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Status Barang Milik Negara (BMN) yang berada di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, kembali menjadi perhatian. Hingga kini, status aset yang dipersoalkan masyarakat tersebut belum dapat dianggap final karena masih membutuhkan verifikasi dokumen, data, peta, koordinat, serta dasar penguasaan aset.

 

Persoalan itu dibahas dalam pertemuan Forum Masyarakat Terdampak SK 59 (FORMADAM SK 59) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

 

Pertemuan yang berlangsung di Aula Lantai 5 Kantor Pusat DJKN tersebut membahas konsultasi dan koordinasi mengenai status aset serta lahan yang berkaitan dengan SK Gubernur Riau Nomor 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959, khususnya yang berkaitan dengan wilayah Kecamatan Tualang.

 

Hadir dalam pertemuan itu perwakilan DJKN, anggota DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda, S.H., M.H., C.La., Pemerintah Provinsi Riau, SKK Migas, BPN Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Bumi Siak Pusako (BSP), serta masyarakat yang tergabung dalam FORMADAM SK 59.

 

FORMADAM Pertanyakan Dasar Surat DJKN

 

Salah satu persoalan yang disampaikan FORMADAM berkaitan dengan Surat DJKN Nomor S-28/KN.04/2021 tanggal 27 Mei 2021.

 

Masyarakat mempertanyakan dasar dan cakupan surat tersebut karena dinilai belum secara spesifik menyebut Kecamatan Tualang sebagai wilayah yang dimaksud.

 

Atas persoalan itu, FORMADAM meminta DJKN memberikan penegasan administratif agar tidak terjadi perbedaan tafsir mengenai objek, lokasi, dan aset yang disebut sebagai BMN.

 

Penegasan tersebut dinilai penting karena penentuan status aset tidak hanya membutuhkan dokumen administratif, tetapi juga harus disesuaikan dengan lokasi, koordinat, peta, serta kondisi objek yang berada di lapangan.

 

PHR dan BSP Berikan Penjelasan

 

Dalam pertemuan tersebut, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyampaikan bahwa berdasarkan koordinat dan peta yang dilampirkan, Jalur 1 dan Jalur 2 berada di luar wilayah kerja Rokan sejak 29 Oktober 2002.

 

PHR juga menyampaikan bahwa tidak terdapat fasilitas migas milik perusahaan di wilayah Kecamatan Tualang.

 

Penjelasan serupa disampaikan PT Bumi Siak Pusako. Berdasarkan PSC Kontrak Alih Kelola dari PT CPI kepada PT BSP, wilayah Kecamatan Tualang disebut tidak termasuk dalam wilayah kerja PT BSP.

 

Namun, perwakilan BSP menjelaskan terdapat BMN milik perusahaan yang berada di Kecamatan Tualang pada koridor pipeline dan powerline.

 

Keberadaan koridor tersebut dikaitkan dengan SK Gubernur Riau tahun 1978 mengenai Jalur Jalan Minas–Perawang dengan koridor 50 meter di kiri dan kanan as jalan.

 

Androy Minta Status Aset Dipastikan

 

Anggota DPRD Provinsi Riau, Androy Ade Rianda, mengatakan persoalan tersebut membutuhkan kepastian administratif agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai objek yang sebenarnya dimaksud sebagai BMN.

 

«“Kita ingin memastikan secara jelas objek, lokasi dan dasar penguasaan aset yang dipersoalkan. Jangan sampai terjadi perbedaan pemahaman karena dokumen maupun informasi yang digunakan belum menunjuk secara spesifik lokasi yang dimaksud,” kata Androy kepada awak media melalui sambungan seluler, Minggu (27/9/2026).»

 

Menurutnya, verifikasi harus dilakukan dengan mencocokkan dokumen dengan data spasial di lapangan.

 

Posisi objek, titik koordinat, peta, serta dasar penguasaan aset perlu diperiksa secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dalam pertemuan tersebut juga meminta DJKN memberikan penegasan mengenai apakah wilayah yang menjadi persoalan masyarakat benar-benar termasuk aset sebagaimana dimaksud dalam Surat DJKN Nomor S-28/KN.04/2021.

 

Dengan demikian, status BMN pada wilayah yang dipersoalkan masih memerlukan proses verifikasi.

 

DJKN Akan Verifikasi Keberadaan BMN

 

Salah satu perkembangan penting dalam pertemuan tersebut adalah pernyataan DJKN yang akan memastikan informasi mengenai keberadaan BMN sebagaimana disampaikan PHR dan BSP.

 

Menurut Androy, proses verifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian terhadap persoalan yang telah lama dikawal masyarakat.

 

“Yang harus dipastikan adalah apakah objek yang dipersoalkan masyarakat memang merupakan BMN sebagaimana yang dimaksud dalam dokumen DJKN. Karena itu, data, peta, koordinat dan dasar penguasaan harus diperiksa secara terang,” ujarnya.

 

Proses tersebut diharapkan dapat memperjelas hubungan antara objek yang dipersoalkan masyarakat dengan dokumen administrasi yang selama ini menjadi dasar pembahasan.

 

Peta PHR Telah Diserahkan

 

Selain membahas status BMN, pertemuan tersebut juga menindaklanjuti peta PHR yang sebelumnya dijanjikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Riau pada 14 September 2026.

 

Peta tersebut telah diserahkan melalui SKK Migas dalam pertemuan bersama DJKN pada 24 September 2026.

 

Dokumen peta kemudian menjadi bagian dari bahan pembahasan dan tercantum sebagai lampiran Notula Rapat DJKN tanggal 24 September 2026. Dokumen tersebut juga telah diterima FORMADAM SK 59.

 

Meski demikian, PHR/SKK Migas masih diminta membuat surat resmi sebagai pengantar peta untuk selanjutnya disampaikan kepada DJKN.

 

Artinya, peta yang sebelumnya dijanjikan telah tersedia dan menjadi bagian dari bahan pembahasan. Sementara itu, surat resmi pengantar dari PHR/SKK Migas masih menjadi salah satu dokumen yang ditunggu.

 

Tiga Langkah Lanjutan

 

Berdasarkan hasil pertemuan dan notula rapat DJKN, terdapat tiga langkah lanjutan yang akan dilakukan.

 

Pertama, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak akan menyampaikan surat kepada DJKN untuk meminta penegasan apakah tanah yang dimaksud merupakan BMN Hulu Migas. Surat tersebut ditargetkan disampaikan paling lambat 28 September 2026.

 

Kedua, PHR/SKK Migas akan membuat surat resmi sebagai pengantar terhadap peta yang telah diserahkan. Surat tersebut selanjutnya disampaikan kepada DPRD Provinsi Riau dan DJKN.

 

Ketiga, DJKN akan melakukan verifikasi dan memastikan informasi mengenai keberadaan BMN berdasarkan keterangan serta dokumen yang disampaikan PHR dan BSP.

 

FORMADAM Akan Terus Kawal Proses Verifikasi

 

Sekretaris sekaligus Juru Bicara FORMADAM SK 59, Masri Sebayang, menegaskan bahwa hasil pertemuan pada 24 September 2026 belum dapat dianggap sebagai keputusan akhir mengenai status tanah.

Baca juga:Tongkat Komando Berpindah, AKBP Eko Rubiyanto Resmi Jabat Kapolres Bengkalis

Menurut Masri, pertemuan tersebut merupakan perkembangan penting karena pembahasan mulai diarahkan pada pembuktian berbasis dokumen, data, serta aspek spasial.

 

FORMADAM menilai masih terdapat sejumlah hal yang harus dipastikan. Di antaranya objek tanah yang disebut sebagai BMN, lokasi dan titik koordinat, dasar perolehan maupun penguasaan, hubungan BMN dengan PHR dan BSP, serta keterkaitan objek tersebut dengan SK Gubernur Riau Nomor 091/48/59 Tahun 1959.

 

“Yang perlu dipastikan adalah apakah objek yang dipersoalkan masyarakat memang termasuk dalam BMN yang dimaksud,” kata Masri.

 

FORMADAM SK 59 menyatakan akan terus mengawal proses tersebut.

 

Fokus pengawalan diarahkan pada tindak lanjut surat Kantor Pertanahan Kabupaten Siak kepada DJKN, surat resmi PHR/SKK Migas sebagai pengantar peta, serta proses verifikasi dan penegasan DJKN mengenai keberadaan BMN di wilayah yang dipersoalkan.

 

Dengan demikian, kepastian status BMN di Kecamatan Tualang masih menunggu proses verifikasi administratif, pemetaan spasial, serta pencocokan dokumen oleh instansi terkait.

 

Hasil verifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai objek aset yang dipersoalkan sekaligus menjadi dasar dalam penyelesaian persoalan yang selama ini dikawal masyarakat melalui FORMADAM SK 59.

 

Laporan:Tim/RH

Penerbit Redaksi mediaaktualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *