Example floating
Example floating
Hukum & KriminalNasionalRiau

Cep Permana Galih Guncang Pekanbaru! GERIYA Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran ke Kejagung RI

mediaaktualitas
0
×

Cep Permana Galih Guncang Pekanbaru! GERIYA Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran ke Kejagung RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Gerakan Riau Raya (GERIYA) melalui ketuanya, Cep Permana Galih, menyampaikan laporan/pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 9 Oktober 2026.

 

Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan permasalahan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya pada Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.

 

Laporan bernomor 001/LP-MASYARAKAT/GERIYA/X/2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui bidang terkait. Dalam dokumen itu, GERIYA meminta agar informasi awal yang dihimpun dapat ditelaah, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

 

Cep Permana Galih, selaku Ketua GERIYA dan pelapor, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, pemeriksaan, audit investigatif, dan/atau penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup,” demikian substansi yang tercantum dalam dokumen laporan GERIYA.

 

Soroti Sejumlah Sektor Pengelolaan Anggaran

Dalam laporannya, GERIYA menguraikan sejumlah sektor yang dinilai perlu mendapatkan pendalaman. Di antaranya adalah pengelolaan anggaran Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, pekerjaan overlay atau perbaikan jalan, paket proyek yang bersumber dari APBD maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), serta kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

 

Pada sektor Sekretariat Daerah, GERIYA meminta agar informasi mengenai realisasi kegiatan makan dan minum, kesesuaian nilai anggaran dengan pelaksanaan kegiatan, kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta dokumen pencairan anggaran diperiksa secara menyeluruh.

 

GERIYA juga meminta agar informasi mengenai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditelaah, termasuk substansi temuan, pihak yang bertanggung jawab, tindak lanjut rekomendasi, dan kemungkinan pengembalian kerugian daerah apabila memang ditemukan.

 

Minta Pekerjaan Overlay dan Perbaikan Jalan Diperiksa

Perhatian lainnya tertuju pada pekerjaan overlay atau perbaikan jalan di Kota Pekanbaru untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

 

Dalam laporan tersebut, GERIYA meminta aparat penegak hukum menelusuri proses perencanaan dan penganggaran, penentuan lokasi pekerjaan, penyusunan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga proses pemilihan penyedia.

 

GERIYA juga meminta verifikasi atas status kewenangan ruas jalan yang menjadi objek pekerjaan, terutama apabila terdapat ruas yang berpotensi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.

 

Selain itu, hubungan antara konsultan perencana, konsultan pengawas, perusahaan pelaksana, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dinilai perlu ditelusuri apabila terdapat indikasi dan bukti yang mendukung.

 

Menurut GERIYA, pemeriksaan dokumen perencanaan, kontrak, hasil pekerjaan, dan pembayaran diperlukan agar pelaksanaan proyek dapat dinilai secara objektif berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Minta Transparansi Paket Proyek dan Proses Pengadaan

GERIYA turut meminta pemeriksaan terhadap paket pekerjaan yang menggunakan berbagai mekanisme pengadaan, termasuk penunjukan langsung, swakelola, tender/lelang, serta mekanisme lain yang disebutkan dalam laporan.

 

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, seperti siapa yang mengusulkan paket pekerjaan, siapa yang menentukan kebutuhan dan spesifikasi, bagaimana penyedia dipilih, siapa pemilik dan pengendali sebenarnya dari perusahaan pelaksana, serta kepada siapa pembayaran dilakukan.

 

GERIYA juga meminta penelusuran apabila ditemukan indikasi pengendalian pekerjaan oleh pihak perantara atau pihak yang tidak tercantum dalam struktur formal pelaksanaan kegiatan.

 

Terkait Dinas PUPR dan Dinas Perkim, dokumen laporan menyebut sejumlah nama yang menurut informasi awal perlu dimintai klarifikasi. Penyebutan tersebut dimaksudkan sebagai bahan pemeriksaan dan tidak dapat diartikan sebagai kesimpulan bahwa pihak-pihak bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

 

Soroti Pengelolaan Pajak Daerah dan Pengadaan Alat Kesehatan

Selain sektor pekerjaan fisik, GERIYA meminta agar pengelolaan pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru turut diperiksa.

 

Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya informasi awal mengenai sekitar sembilan objek pajak yang perlu diverifikasi. Pemeriksaan yang diminta meliputi data objek dan wajib pajak, besaran kewajiban pajak, pembayaran, peran juru pungut, rekonsiliasi penerimaan daerah, serta kesesuaian transaksi dengan rekening penerimaan resmi.

 

GERIYA menegaskan bahwa informasi tersebut masih harus diuji melalui dokumen keuangan, bukti transaksi, dan keterangan pihak terkait.

 

Pada sektor kesehatan, GERIYA meminta pendalaman terhadap pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan RS Madani.

Pemeriksaan yang diminta mencakup perencanaan kebutuhan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi barang, proses pemilihan penyedia, penerimaan barang, kesesuaian harga dengan harga pasar, serta realisasi pembayaran.

 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan, proses pengadaan, barang yang diterima, dan penggunaan anggaran.

 

Anggaran Publikasi Diskominfo Juga Diminta Diverifikasi

GERIYA turut menyoroti informasi awal mengenai dugaan penambahan anggaran publikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pekanbaru dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

 

Dalam laporan itu, GERIYA meminta agar informasi tersebut diverifikasi melalui dokumen perencanaan dan penganggaran, termasuk perubahan APBD, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Umum Pengadaan (RUP), kontrak, serta bukti realisasi pembayaran.

 

GERIYA juga meminta agar proses penetapan media, perencanaan kegiatan publikasi, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran ditelaah sesuai prinsip efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas.

 

Nilai anggaran yang disebutkan dalam laporan tersebut merupakan informasi awal yang masih memerlukan pemeriksaan dan pencocokan dengan dokumen resmi.

 

Minta Kejagung Menelusuri Dokumen dan Aliran Dana Jika Ada Indikasi

Untuk memperjelas informasi yang disampaikan, GERIYA meminta pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran, antara lain RKPD, KUA-PPAS, APBD, APBD Perubahan, DPA, RUP, HPS, dokumen pemilihan, kontrak atau SPK, berita acara serah terima, SPJ, bukti pembayaran, dan dokumen pencairan.

 

GERIYA juga meminta agar pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan, kelompok kerja pemilihan, bendahara, konsultan, serta pihak pelaksana dimintai keterangan sesuai kewenangan dan kebutuhan pemeriksaan.

 

Penelusuran hubungan antara pejabat, perusahaan penyedia, konsultan, dan pihak ketiga juga diminta apabila ditemukan indikasi yang relevan. Demikian pula penelusuran aliran dana, sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang mendukung.

 

GERIYA menilai bahwa pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar persoalan yang dilaporkan dapat diuji berdasarkan fakta, bukan sekadar informasi yang beredar.

 

GERIYA Serahkan Pembuktian kepada Aparat Penegak Hukum

Dalam bagian permohonan tindak lanjut, GERIYA meminta Kejaksaan Agung menerima dan mencatat laporan, melakukan telaah serta verifikasi, mengklarifikasi pihak-pihak terkait, dan berkoordinasi dengan instansi pengawasan apabila diperlukan.

 

GERIYA juga meminta agar pemeriksaan atau audit investigatif dilakukan terhadap paket pekerjaan yang memenuhi indikasi, termasuk pemeriksaan tindak lanjut atas temuan BPK yang berkaitan dengan objek laporan.

 

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya, GERIYA meminta agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Cep Permana Galih menegaskan dalam dokumen laporan bahwa pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh informasi diperiksa secara profesional, objektif, serta berdasarkan bukti yang sah.

 

Laporan ini merupakan pengaduan masyarakat yang memuat dugaan dan informasi awal. Belum terdapat kesimpulan dalam dokumen tersebut bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana. Kebenaran materi laporan, ada atau tidaknya kerugian keuangan negara/daerah, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum merupakan hal yang harus ditentukan melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang.

 

Dengan penyampaian laporan pada Jumat, 9 Oktober 2026, GERIYA berharap aparat penegak hukum dapat menelaah informasi yang disampaikan dan mengambil langkah sesuai kewenangan untuk mendorong pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

 

Deretan Nama Terlapor

1. Tengku Aswendi
2. Agung Nugroho
3. Edward Riansyah
4. Firman Hadi
5. Sejumlah Kepala Dinas Terkait lainnya (Perhubungan, LHK, Perkim dan lain-lain)

“Kami juga akan demo di Jakarta secara berkala hingga mereka diperiksa oleh Kejagung RI,” tutup Aktivis Riau Cep Permana Galih yang juga mantan Presiden Mahasiswa itu.

 

Tentang GERIYA

Gerakan Riau Raya (GERIYA) merupakan organisasi atau komunitas lokal di Provinsi Riau yang dalam laporan ini menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan permasalahan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

 

Laporan Lin HSB/Tim

Penerbit Redaksi mediaaktualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *