Laporan : Tim
Meranti, www.mediaaktualitas.com – Dari tahun 2021 perselisihan lahan Asikin/Kimeng hingga 2024 belum ada kesepakatan keduabelah pihak pasalnya saling mempertahankan hak milik.
Sedangkan Asikin /Kimeng membuka lahan tersebut dari tahun 1990 kala itu masih hutan lalu hutan tersebut diolah kayunya dijadikan bahan papan dan beroti untuk keperluan masyarakat.
Setelah berhenti aktifitas pengolahan shomil kilang papan dan beroti dan lahan tersebut diolah dan dibersihkan dan ditanami rumbia menjadilah sebidang tanah kebun milik Asikin/Kimeng lalu diurus surat blok tanah melalui Kepala Desa Lukun Syahri pada Tahun 1993 dengan luas tanah 64,220 M2 ukuran 2000 yang beralamat Darat ,Sei Keridi Batang Buah Desa Lukun.
Pada tahun 2020 ahli waris Asikin/Kimeng mendapat informasi bahwa tanah tersebut mau dijual oleh seseorang warga lalu ahli waris anak dari Asikin meminta kepada kepala desa Batin Suir Tarmizi untuk diukur ulang dan meminta di panggil kekantor Desa Batin Suir yang bersangkutan yang membuat Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nang dan saksi saksi lain, ketua Dusun Sarno, ketua Rw 04 Daeng, ketua Rt 06 Andi, yang terlibat bertanda tangan pembuatan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kita selesaikan secara kekeluargaan, permintaan dari ahli waris Asikin/Kimeng.
Setelah dilakukan pengukuran ulang ikut serta perangkat desa juru ukur disaksikan yang di beri surat kuasa oleh ahli waris Asikin/Kimeng (Asa) dan Akian pengakuan ahli waris pengukuran tanah selesai dan sudah diakui oleh kepala Desa Batin Suir Tarmizi sedangkan pengakuan ahli waris Aki upah ukur sudah kita bayar sebesar 700 ribu rupiah hanya bukti ukur tidak ada jelas Aki selaku anak dari Asikin melalui via telpon ke awak media .
Menurut penjelasan istri Aki bernama Nora ke awak media.
“Kami semenjak tahun 2005 sudah dapat info katanya tanah itu mau dijual oleh seseorang masyarakat, tak mungkin karena apa, sebelum orang tu tinggal di tanah kami dia dah janji dia hanya menumpang bertanam sayur jadi saya jawab kalau mau menumpang tak apalah untuk buat rumah tempat tinggal tapi jangan ditanami pohon pohon keras,” ujarnya.
“ Mereka sudah lama tinggal di tanah kami dari tahun 1995 dah tinggal disitu ada sekitar 4 kepala keluarga yaitu Nang, Akian dan Siti, Man, Ahek.,” tambahnya.
“Setelah kami ketahui bahwa benar tanah kebun kepemilikan Asikin telah dibuat Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) disitulah kami tau bahwa tanah Asikin dijual dan dibikin SKGR palsu tanpa ada tanda tangan ahli waris,” tutupnya.
Saat Sarno dihubungi awak media melalui seluler telpon mengakui bahwa Surat Keterangan Ganti Rugi memang beliau yang membuat.
“Saya yang bikin tapi saya di suruh oleh Akian dia membohongi saya padahal tanah tersebut sudah dikuasakan oleh Aki, abangnya Akian,” sebut Sarno.
Lalu awak media menghubungi Akian selaku ahli waris Asikin/Kimeng jelasnya itu semua sandiwara belakang yang jelas setelah SKGR itu dibuat oleh Sarno lalu, Nang menjumpai Akian, menyuruh Akian menanda tangan dan mengambil uang 5 juta rupiah ketoko Edison Selat Panjang sebut Nang kepada Akian.
Saat kepala Desa Lukun Batin Suair, Tarmizi dikonfirmasi melalui via telpon menyampaikan pesan.
“Saya minta kita dudukkan kembali dan kita undang terutama saudara Nang berkaitan surat tanah seperti apa penjelasannya artinya kita adakan nantik mediasi di kantor desa sehingga ada nantik titik temunya antara kedua belah pihak saling ada yang mengalah,” ujatnya.
“Dengan tujuan supaya permasalahan tanah Asikin bisa terselesaikan, saya juga merasakan dari tahun 2021 hingga kini tidak ada penyelesaiannya tentunya kita berharap dengan ada nya kasus ini persoalan lahan yang ada di desa kami betul betul terselesaikan sebelum surat menyurat di terbitkan oleh desa tolonglah berhati hati jangan sampai lahan yang dibuat surat keterangan tanah jangan tumpang tindih sehingga menjadi persoalan di kemudian hari,” tutup Kepala Desa lukun Batin Suir Tarmizi .