Example floating
Example floating
DaerahPolitik & Hukum

Kelompok HKM Pimpinan Darmawi Tidak Menemukan Titik Temu Mediasi Dengan PTPN lV Region lll

Admin
8
×

Kelompok HKM Pimpinan Darmawi Tidak Menemukan Titik Temu Mediasi Dengan PTPN lV Region lll

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Laporan: Tim

Rohul, www.mediaaktualitas.com-
Tandun persoalan yang berlarut – larut, antara Kelompok Hutan Kemasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan kelompok HKM dengan PTPN IV Regional III belum menemui titik temu sampai saat ini.

Berbagai upaya pun telah dicoba, mulai audiensi sampai mediasi telah ditempuh, namun hasilnya tetap nihil.

Mediasi yang dilakukan hari ini, Kamis (20/6/24), di Kantor Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu (Rohul).

Mediasi yang alot, saling klaim antara Ketua Kelompok HKM, Darmawi dengan pihak perusahaan plat merah yang dihadiri oleh Manager Adiaman Purba didampingi Legal Hukum Abi serta Asisten Umum (Asum) Adam.

Tak hanya kedua belah pihak, turut hadir Kades Sei Kuning, Ilham Rahmani, SH, MH, CPL yang juga sebagai fasilitator tempat mediasi, ada juga Yunika Setiawan serta Bhabinkamtibmas Aipda Akromi.

Tuntutan Kelompok HKM jelas, yakni kepastian PTPN IV Regional III melepaskan areal lahan di luar HGU perusahaan yang dinilai melanggar UU Agraria.

“Selain itu, kami dari Kelompok HKM juga menuntut agar PTPN IV Regional III menghilangkan seluruh aktivitas di luar HGU lahan karena telah menyalahi aturan UU.” Tegas Darmawi.

Tak main-main, Darmawi mengancam akan melakukan demonstrasi ke Kantor PTPN IV, jika tuntutan Kelompok HKM yang telah berlarut – larut juga tidak diakomodir perusahaan.

Tak hanya soal luasan lahan di luar HGU, Darmawi dan kelompok nya juga menuntut pola KKPA yang menuntut pemberian lahan sebesar 20% dari total luas HGU PTPN IV Regional III ini.

Mendapat tuntutan secara masif, Legal Hukum Abi bersikeras tak dapat mengabulkan tuntutan Kelompok HKM dengan dalih penggunaaan pasal keterlanjuran.

“Pihak perusahaan tak bisa serta merta mengabulkan tuntutan kelompok tersebut karena perusahaan menggunakan pasal yang memiliki aturan hukum dan perundang – undangan”, ucap Abi

Disadari atau tidak, Kadang kala penggunaan pasal keterlanjuran dalam UU Cipta Kerja sering digunakan sebagai “fast track” bagi perusahaan untuk mengelola areal lahan di luar HGU.

Mediasi kedua belah pihak yang tak menemui titik temu ini pun membuat Kelompok HKM pimpinan Darmawi akan membawa massa yang jauh lebih besar untuk menggeruduk Kantor PTPN IV Regional III.

Menarik ditunggu kelanjutannya

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *