DUMAI –mediaaktualitas.com
Panglima Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai, Wan Ade Syahputra, mendesak adanya keterbukaan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dihimpun melalui Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Kota Dumai.
Menurutnya, hingga kini masyarakat belum memperoleh informasi yang jelas mengenai jumlah dana CSR yang terkumpul setiap tahun maupun rincian penyalurannya.
Wan Ade menilai, dana CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ia menyebut, minimnya keterbukaan informasi dapat memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
LHMB Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Dumai
Wan Ade Syahputra mempertanyakan besaran dana CSR yang berhasil dihimpun dari seluruh perusahaan di Kota Dumai setiap tahunnya, termasuk kejelasan mengenai penyaluran, penerima manfaat, dan indikator keberhasilan program yang telah dijalankan.
“Kami mempertanyakan berapa total dana CSR yang terkumpul setiap tahunnya dari seluruh perusahaan di Kota Dumai. Kemudian, ke mana saja dana tersebut disalurkan, siapa penerimanya, dan apa indikator keberhasilan program-program tersebut. Sampai hari ini, informasi itu tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Wan Ade Syahputra.
Menurutnya, Forum TJSP seharusnya secara berkala mempublikasikan laporan pengelolaan dana CSR, mulai dari daftar perusahaan yang berpartisipasi, besaran kontribusi, hingga rincian penggunaan anggaran agar masyarakat dapat mengetahui manfaat program yang telah dilaksanakan.
Minta Evaluasi hingga Pencabutan Perda TJSP Jika Tidak Transparan
LHMB menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola yang baik. Karena itu, Wan Ade meminta Pemerintah Kota Dumai bersama Forum TJSP segera menyampaikan laporan pengelolaan dana CSR kepada masyarakat guna menghindari polemik yang berkepanjangan.

Ia juga mendorong Pemerintah Kota Dumai melakukan evaluasi terhadap keberadaan Forum TJSP apabila dinilai belum mampu menjalankan fungsi koordinasi dan pengelolaan dana CSR secara optimal.
“Jika memang Forum TJSP tidak mampu menjalankan fungsi koordinasi dan pengelolaan dana CSR secara maksimal, transparan, dan profesional, maka lebih baik Pemerintah Kota Dumai mengevaluasi bahkan mencabut Peraturan Daerah tentang TJSP.
Biarkan perusahaan menyalurkan program CSR mereka secara langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga manfaatnya lebih jelas dan tepat sasaran,” ujarnya.
Wan Ade menambahkan, program CSR seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti pembangunan fasilitas umum, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan UMKM, pelestarian lingkungan, hingga berbagai program sosial lainnya.
LHMB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program CSR agar tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan.
Di akhir pernyataannya, Wan Ade menegaskan bahwa sikap LHMB bukan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola dana CSR yang lebih baik demi kepentingan masyarakat Kota Dumai.
“Kami tidak ingin ada prasangka. Justru karena itu kami meminta semua dibuka secara transparan. Jika pengelolaannya memang sudah baik, sampaikan kepada publik agar masyarakat mengetahui manfaat dana CSR tersebut. Namun apabila terdapat kekurangan, maka harus segera dilakukan pembenahan. Dana CSR adalah hak masyarakat untuk memperoleh manfaatnya secara nyata, bukan dikelola tanpa adanya keterbukaan,” tutup Wan Ade Syahputra.
Laporan:Beng/Jebat
Penerbit Redaksi mediaaktualitas








