Example floating
Example floating
DaerahHukum & KriminalPadang sidempuanSumatera Utara

Masyarakat Padangsidimpuan Dukung Penegakan Hukum, Minta Perkara Dugaan Narkotika Dituntut Maksimal

mediaaktualitas
22
×

Masyarakat Padangsidimpuan Dukung Penegakan Hukum, Minta Perkara Dugaan Narkotika Dituntut Maksimal

Sebarkan artikel ini

PADANGSIDIMPUAN — Perkara dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan tiga terdakwa berinisial ZG, PN, dan SHJ, yang disebut dengan nama panggilan “toke rok”, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

 

Perkara dugaan narkotika di Padangsidimpuan tersebut sebelumnya ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 3 September 2026.

 

Berdasarkan dokumen penyidikan yang disebutkan dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada JPU. Di antaranya tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,48 gram, uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

 

Perkara Dugaan Narkotika Padangsidimpuan Masuk Tahap Persidangan

 

Setelah pelaksanaan tahap II, perkara tersebut dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

 

Sidang perdana tercatat digelar pada 28 September 2026, kemudian dilanjutkan pada 5 Oktober 2026. Sementara itu, agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 12 Oktober 2026.

 

Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Namun, kedudukan hukum ketiganya masih sebagai terdakwa. Mereka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Barang Bukti yang Disebut dalam Perkara

 

Berdasarkan dokumen penyidikan yang menjadi dasar pemberitaan, barang bukti yang diserahkan dalam perkara tersebut antara lain tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,48 gram.

 

Selain itu, terdapat uang tunai sebesar Rp400 ribu, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

 

Barang bukti tersebut nantinya menjadi bagian dari proses pembuktian perkara di persidangan. Penilaian terhadap kekuatan dan keterkaitan masing-masing alat bukti tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim sesuai proses persidangan.

 

Masyarakat Padangsidimpuan Dukung Penegakan Hukum

 

Perkara tersebut mendapat perhatian dari masyarakat Kota Padangsidimpuan. Sejumlah warga menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum dan berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berlangsung secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara dugaan narkotika di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan
Perkara dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan tiga terdakwa kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

 

Masyarakat juga meminta Jaksa Penuntut Umum menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta mengedepankan rasa keadilan dalam proses penuntutan.

 

Jika berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti, masyarakat berharap para terdakwa dapat dituntut secara maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Masyarakat Berharap Pemberantasan Narkotika Berjalan Tegas

 

Dukungan tersebut, menurut masyarakat, merupakan bagian dari kepedulian terhadap upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan.

 

Masyarakat berharap penegakan hukum terhadap perkara narkotika dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu, tetapi tetap berpedoman pada fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Mereka juga berharap proses persidangan dapat berlangsung secara objektif hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

 

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

 

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh terdakwa sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Laporan:Arif.S

Penerbit Redaksi mediaaktualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *