BENGKALIS –mediaaktualitas.com
Kasus Karhutla Pedekik Bengkalis berhasil diungkap Satreskrim Polres Bengkalis setelah melalui serangkaian penyelidikan. Seorang pria berinisial S (54) ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran lahan seluas sekitar 180 hektare di Desa Pedekik.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 8 Juni 2026 berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti, dan pendapat ahli.
Baca juga : Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Khitan Gratis Puluhan Anak dari Keluarga Kurang Mampu
Karhutla Pedekik Bengkalis Berhasil Diungkap Satreskrim
Peristiwa kebakaran lahan tersebut diketahui terjadi pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.
Menurut Kasat Reskrim, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima petugas terkait adanya kebakaran lahan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning dan menemukan titik api di lokasi kejadian.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara untuk mengetahui penyebab serta asal mula kebakaran,” ujar Iptu Yohn Mabel.
Titik Awal Api Ditemukan di Lahan yang Dikelola Tersangka
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa titik awal kebakaran berada di lahan yang dikelola tersangka. Di lokasi kejadian, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang yang telah terbakar.
Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik turut memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli lingkungan hidup, ahli kebakaran, serta ahli laboratorium forensik guna memastikan sumber dan penyebab kebakaran.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik memperoleh keyakinan bahwa titik awal api berasal dari lahan yang dikelola tersangka.
Satu Tersangka Diamankan, Berkas Perkara Dilengkapi
Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Cegah Karhutla
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, kebakaran hutan dan lahan, maupun peredaran narkoba diminta segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Polres Bengkalis.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya karhutla maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tutup Iptu Yohn Mabel.
Penulis:Lin HSB
Penerbit Redaksi mediaaktualitas
Sumber Humas Polres Bengkalis








