DUMAI, mediaaktualitas.com
Rabu 5/8-26
Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan persoalan proyek M.O.T (Medical Operational Theater) di RSUD Kota Dumai yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
DPD LSM MAUNG Provinsi Riau meminta kejelasan mengenai apakah laporan tersebut masih berada dalam proses penanganan, telah dihentikan, telah dilimpahkan, atau telah memperoleh perkembangan tertentu sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain meminta penjelasan kepada aparat atau instansi yang berwenang, Wan Ade juga meminta pihak pelapor memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait perkembangan laporan yang pernah disampaikan.
Menurutnya, sebuah laporan yang telah mencuat dan menjadi pembicaraan publik perlu diikuti dengan penjelasan yang bertanggung jawab agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
> “Kami mempertanyakan bagaimana kelanjutan laporan dugaan kasus M.O.T di RSUD Kota Dumai. Jika memang laporan tersebut masih dalam proses penanganan, masyarakat tentu membutuhkan kepastian mengenai perkembangannya. Namun apabila sudah ada keputusan atau perkembangan tertentu, hal itu juga perlu dijelaskan secara proporsional sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wan Ade.
Wan Ade menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan maupun kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. DPD LSM MAUNG hanya meminta adanya kejelasan atas informasi yang sebelumnya telah beredar di tengah masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa penyebutan dugaan kasus tidak boleh dimaknai sebagai pernyataan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.
“Kami menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap orang tetap harus diperlakukan sebagai belum bersalah sebelum ada proses dan keputusan hukum yang sah. Karena itu, yang kami minta adalah transparansi mengenai status penanganan, bukan menghakimi siapa pun,” tegasnya.
Minta Kejaksaan Negeri Dumai Tidak Menutupi Informasi yang Dapat Disampaikan kepada Publik
Dalam pernyataannya, DPD LSM MAUNG Provinsi Riau juga meminta Kejaksaan Negeri Dumai, apabila perkara atau laporan tersebut benar masih berada dalam proses penanganan di institusi kejaksaan, untuk memberikan penjelasan kepada publik sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Wan Ade menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan berarti meminta kejaksaan membuka seluruh materi penyelidikan atau dokumen yang bersifat rahasia. Namun, apabila terdapat informasi yang secara hukum dapat disampaikan, masyarakat berhak memperoleh gambaran mengenai apakah laporan tersebut masih ditangani dan sejauh mana statusnya.
“Jika status laporan tersebut memang masih bergulir di Kejaksaan Negeri Dumai, kami meminta agar tidak ada kesan menutup-nutupi. Sampaikan informasi yang memang dapat dibuka kepada masyarakat sesuai aturan. Keterbukaan bukan berarti membocorkan rahasia proses hukum, tetapi memberikan kepastian agar publik tidak terus bertanya-tanya,” kata Wan Ade.
Ia menilai keterbukaan informasi yang proporsional penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Menurutnya, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk menentukan informasi mana yang dapat disampaikan dan informasi mana yang harus dirahasiakan demi kepentingan penanganan perkara.
“Kami menghormati kewenangan Kejaksaan dan tidak ingin mengintervensi proses hukum. Namun, apabila sebuah laporan telah menjadi perhatian masyarakat, maka penjelasan mengenai status umum penanganannya sangat penting. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui isu awal, tetapi tidak pernah mendapatkan informasi mengenai kelanjutannya,” ujarnya.
Pelapor Diminta Memberikan Klarifikasi
Selain meminta penjelasan dari aparat atau instansi berwenang, DPD LSM MAUNG juga meminta pihak pelapor memberikan keterangan mengenai perkembangan laporan yang pernah disampaikan.
Wan Ade menyebut pelaporan merupakan hak setiap warga negara. Namun, ketika suatu laporan telah disampaikan ke ruang publik dan menimbulkan perhatian luas, pelapor juga perlu memberikan penjelasan apabila terdapat perkembangan penting, perubahan informasi, atau alasan mengapa laporan tersebut tidak lagi disampaikan kepada masyarakat.
“Jangan hanya membuat laporan, kemudian informasi tersebut menjadi gaduh dan masyarakat ikut mempertanyakan, tetapi setelah itu tidak ada lagi kabar. Kalau laporan masih berjalan, sampaikan bahwa prosesnya masih berjalan. Kalau sudah ada perkembangan, jelaskan sesuai fakta. Klarifikasi diperlukan agar tidak muncul prasangka dan agar semua pihak mendapatkan informasi yang berimbang,” katanya.
Menurut Wan Ade, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, tetapi penyampaian informasi harus tetap dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak mengganggu proses penegakan hukum.
Keterbukaan Tidak Berarti Membuka Seluruh Dokumen Perkara
Permintaan keterbukaan yang disampaikan DPD LSM MAUNG harus dipahami dalam batas hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara serta badan publik. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa terdapat informasi tertentu yang dapat dikecualikan berdasarkan alasan dan ketentuan hukum.
Dengan demikian, permintaan informasi mengenai perkembangan perkara tidak serta-merta berarti seluruh dokumen penyelidikan, alat bukti, identitas pihak tertentu, maupun materi pemeriksaan harus dibuka kepada publik.
Informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum tetap dapat memiliki batasan apabila pembukaannya berpotensi menghambat proses penyelidikan, mengganggu pemeriksaan, atau menimbulkan dampak terhadap penanganan perkara.
Pelaksanaan keterbukaan informasi tersebut juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dijunjung
DPD LSM MAUNG menegaskan bahwa keberadaan laporan atau dugaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah.
Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip penting dalam hukum acara pidana. Penjelasan terhadap ketentuan KUHAP juga menempatkan prinsip tersebut sebagai dasar perlindungan dalam proses hukum.
Karena itu, dalam pemberitaan maupun penyampaian informasi kepada publik, istilah seperti “dugaan”, “laporan”, dan “informasi yang perlu diklarifikasi” harus dibedakan dari pernyataan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Kami tidak menyatakan siapa pun bersalah. Kami hanya meminta kejelasan mengenai laporan yang pernah mencuat. Jika prosesnya masih berjalan, biarkan proses hukum berjalan secara profesional. Jika sudah ada perkembangan atau keputusan, sampaikan secara proporsional agar tidak muncul informasi yang simpang siur,” ujar Wan Ade.
DPD LSM MAUNG Akan Terus Mengawal
Wan Ade menyatakan DPD LSM MAUNG Provinsi Riau akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Dumai, pelapor, serta pihak-pihak yang berkaitan dapat memberikan penjelasan sesuai posisi dan kewenangan masing-masing.
“Kami meminta aparat atau instansi berwenang menyampaikan perkembangan sesuai ketentuan hukum. Kami juga meminta pelapor memberikan klarifikasi atas laporan yang pernah disampaikan. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kejelasan,” tutup Wan Ade.
DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan yang dapat disampaikan secara terbuka, sementara proses hukum harus tetap berjalan secara profesional dan tanpa intervensi.”
Laporan:Beng Jebat/Tim
Penerbit Redaksi mediaaktualitas








