Example floating
Example floating
Kampar

Kades Tanjung Belit di Duga Korupsi ” Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi”

aktualitas
5
×

Kades Tanjung Belit di Duga Korupsi ” Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi”

Sebarkan artikel ini

Laporan:Tim

Kampar Kiri Hulu,www,mediaaktualitas.com

Diduga Dana Desa ( DD) Desa Tanjung Belit Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar
yang bersumber dari dana APBN Desa di beberapa pos Anggaran dalam Laporan Pertanggung jawaban ( LPJ) melalui aplikasi kementerian Keuangan Republik Indonesia di Korupsi oleh oknum Kepala Desa jelas terlihat di LPJ yang di sampaikan kepada Menteri Keuangan setiap tahunnya

Ada beberapa Pos Anggaran Dana Desa untuk pembangunan/Rehabilitasi Lokasi seperti pos Pariwisata di Desa Tanjung Belit tahun anggaran 2023 senilai Rp. 478.778 .950 tertuang dalam Laporan Pertanggung jawaban Kepala Desa ke Menteri Keuangan RI, tetapi di Desa Tanjung Belit tidak terdapat bangunan tersebut terlaksana

Dimulai dari Pos Anggaran Tahun 2018 kegiatan sepanjang 600 (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Rp 354.784.930 tertuang di dalam LPJ, namun di Desa tidak sesuai di LPJ, Pos Lain tahun yang sama, 4 Paket ATK Guru Paud dan HUT RI Rp. 145.472.000,Juga Pos Anggaran 2018, ada lagi Pemeliharaan 600 M. Isi poin sama hanya perbedaan angka Rp. 354.784.930, inilah yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat selama ini, kegiatan anggaran tumpang tindih

Di Tahun Anggaran 2019. 2 UNIT Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 196.429.200, tertuang dalam LPJ, akan tetapi di desa Tanjung belit tidak ada bangunan Tersebut setiap tahun anggaran, Pada Pos lain di Tahun anggaran 2019 juga Bangunan Penahan tepian sungai sepanjang 100 meter Rp 315.992.100, dengan nilai sangat fantastis, diduga ini sengaja dibuat dalam laporan agar anggaran yang sudah Habis bisa di Pertanggung Jawabkan padahal kegiatan lokasi sama anggaran dibedakan

Pada Tahun anggaran 2020, ada 69
(M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana senilai Rp 307.073.700,di lokasi Kegiatan tahun 2018, nilai juga anggaranya sangat fantastis yang di korupsi sang kepala Desa.

Sementara pada tahun 2021ada anggaran rehabilitasi Peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sepanjang 25 (M) lebar tidak di tulis, anggaran sebesar Rp 154.710.900 ,ini diduga fiktif, di tahun sama ada 1 unit sumber air bersih/mata air tandian penampung air hujan/ sumur Bor senilai Rp. 144.433. 600, indikasi Pos anggaran Fiktif, dananya di pergunakan untuk pribadi

Pada tahun 2022,ada pembuatan sambungan air bersih, rumah tangga/pipanisasi sepanjang 3.800.M, dengan nilai Rp. 356.155.700,juga masyarakat menilai ini pos yang tertuang dalam LPJ tapi di desa tergolong fiktif.

Sementara pada Tahun Anggaran 2023
Ada rehabilitasi dan Peningkatan sarana prasarana sebanyak 73 Unit lokasi Pariwisata Desa dengan menelan anggaran sebesar Rp. Rp 478.778.950, ini pos kegiatan ini fiktif kami duga dana nya di peruntukan Kepala Desa Tanjung Belit untuk kepentingan Pribadi.di tahun yang sama ada tertuang dalam LPJ rehabilitasi/peningkatan air bersih/ sumur bor 3 unit senilai Rp 106.649.004, juga fiktif.

Di Tahun Anggaran 2024 : ada satu (1) Unit Bangunan gedung Paud/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa ( 12 M x L=7 M ) Rp 159.526.900, juga disinyalir fiktif, dan pada tahun yang sama ada penyedia alat Produksi peternakan sebanyak 5 unit dan Pembelian Ternak (kerbau) senilai Rp 100.000.000,ini juga kami selaku warga bertanya karena alat Produksinya tidak pernah ada yang 5 Unit,sehingga dugaan kami juga fiktif.

Merujuk Tindak pidana korupsi dilakukan oleh kepala desa terkait dana desa bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Pasal-pasal yang relevan dalam UU Tipikor yang sering digunakan untuk menjerat kepala desa adalah Pasal 2 dan Pasal 3.

Penjelasan lebih lanjut: Pasal 2 UU Tipikor: mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal 3 UU Tipikor: mengatur tentang penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kepala desa, sebagai pejabat publik, dapat dijerat dengan pasal-pasal ini jika terbukti melakukan tindakan korupsi dalam pengelolaan dana desa, seperti penyalahgunaan wewenang, penggelapan, mark up anggaran, proyek fiktif, dan lain sebagainya.

Selain UU Tipikor, Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014) juga mengatur tentang pengelolaan dana desa dan sanksi bagi penyalahgunaan dana desa.
Dengan demikian, kepala desa yang melakukan korupsi dana desa dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, serta sanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut diatas.

Saat Kepala Desa Tanjung Belit Kecamatan Kampar Hulu Efri Desmi yang di Konfirmasi awak media ini tekait dugaan Dana Desa ( DD) dan dana BKK dari Pemerintah Provinsi Riau,lewat whatsapp,0822 88XX 49X9,namun tidak berhasil karena Handphone kode berdering tetapi tidak di angkat

Informasi yang santer di kalangan netizen dan rumor berkembang di kalangan LSM Kades Desa Tanjung Belit,sudah banyak keluar dananya untuk menutupi dugaan korupsi dana Desa dari tahun 2018 sampai 2024 yang di Duga di korupsinya, seharusnya sebagai Ketua Abdesi Kecamatan Kampar Kiri Hulu jadi contoh bagi Kades lain, bahkan dirinya yang terlibat di Pusaran Korupsi Fana Desa.

Ketika Awak Media ini mengkonfirmasi irban V Inspektorat kabupaten Kampar terkait pos pos penggunaan dana desa (DD) atau pemeriksaan berapa kali dalam satu tahun.,namun disayangkan tidak berhasil.

Sudah sewajarnya Bapak Ketua KPK atau Tipikor Polda riau untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan Korupsi Dana Desa DD Desa Tanjung Belit Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Tim Rilis : jangan lupa baca berita bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *