Example floating
Example floating
Rokan Hulu

Gagal Mediasi Pasca Hiring, F SERBUNDO Tuntut PT. APSL Sontang Penuhi Hak Karyawan

Admin
10
×

Gagal Mediasi Pasca Hiring, F SERBUNDO Tuntut PT. APSL Sontang Penuhi Hak Karyawan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Laporan:Ayub lamser

Pasir Pengaraian, www.mediaaktualitas.com
Pasca mediasi yang menemui jalan buntu, F SERBUNDO (Serikat Buruh Perkebunan Indonesia) melalui Koordinator wilayah (Korwil) Provinsi Riau dan DPC Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tegas menuntut agar PT. Andika Permata Sawit Lestari (APSL) Sontang. Tak pelak, absen nya pihak perusahaan dalam Heiring yang dilakukan Komisi III DPRD Rohul, Senin, (21/10/24), di ruang rapat komisi, semakin menambah geram perwakilan F SERBUNDO yang hadir.

Kepada Media, di saat bersamaan, Korwil F SERBUNDO Provinsi Riau, Mattheus Simamora mengatakan ada indikasi PT. APSL lari dari tanggung jawab terhadap karyawan nya. “Jelas di sini pihak perusahaan tidak menghargai undangan Hiring dari komisi III DPRD Rohul, dan kami harap ketegasan dari Pemkab Rohul sampai Pemprov Riau melalui Disnakertrans,” tegas Mattheus.

Soal sepuluh tuntutan yang disepakati, namun hanya satu yang menjadi pembahasan, hal ini tak luput dari sorotan Korwil F SERBUNDO Provinsi Riau ini. Lanjut nya, jelas dalam hal ini, PT. APSL melanggar aturan dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat 24, perubahan dari Pasal 88 yang seluruh klasifikasi hak karyawan yang tak ditaati perusahaan.

Tak segan, bahkan Mattheus berani mengatakan bahwa Disnakertrans Riau tak becus dalam menangani tuntutan F SERBUNDO terkait tindakan sepihak yang dilakukan PT. ASPL terhadap karyawan nya. “Dari tuntutan yang sudah lama kita layangkan, mulai dari administrasi tertulis sampai aksi yang kita lakukan, dapat disimpulkan bahwa PT. ASPL adalah jenis perusahaan yang bandel yang hanya mengeruk keuntungan dari sumber daya alam Rohul,” tegas Mattheus.

Pun demikian, anggapan Disnakertrans “masuk angin” dilontarkan Korwil F SERBUNDO Provinsi Riau ini, tatkala beberapa unsur tuntutan pihak nya mental degan alasan belum cukup nya alat bukti. Lanjut Mattheus, sanggahan dari pihak PT. ASPL, terkait pelanggaran norma kerja pun masih ditunggu, sebagai dasar tuntutan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi Riau.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Rohul, Jonri mengatakan telah mengundang pihak PT. APSL Sontang untuk dapat hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP). “Sudah kita undang Jumat, (18/10) kemarin, namun dapat dilihat, tak satu pun perwakilan PT. APSL yang hadir,” ucap Jonri.

Babak baru dari perseteruan F SERBUNDO dengan PT. ASPL Sontang diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat seluruh tuntutan menjadi hak karyawan masih belum terpenuhi oleh perusahaan, pun demikian, rekomendasi Komisi III DPRD Rohul terhadap Pemkab Rohul serta Pemprov Riau terkait putusan atas dugaan pelanggaran dan norma kerja karyawan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *