Laporan: Masta Kaperwil Jabar
Indramayu, www.mediaaktualitas.com – Kepala Desa Patrol Induk Kecamatan Patrol Kabupaten indramayu diduga Mark-Up Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Dugaan penyelewengan dana desa ini, berindikasi menyebabkan terjadinya kerugian masyarakat dan keuangan negara.
Berdasarkan informasi dan data realisasi Dana Desa yang di peroleh melalui informasi yang didapat, tidak tersalurkan sebagaimana mestinya, hingga hal ini diduga ada yang tidak lazim yang berindikasi Korupsi penyalahgunaan penyaluran Dana Desa (DD).
Apalagi saat awak media menanyakan terkait BUMDes H.Karnali.SE Langsung terdiam.
“Pak Tolong tulisanya yang baik baik aja ya pak” ungkap Kepala Desa Patrol.
Hasil data Awak Mediaaktualitas.com Jabar berdasarkan Anggaran Dana Desa pertahun :
1.Dana desa tahun 2020 sesuai pagu Rp.1.335.430.000
2.Dana desa Tahun 2021 sesuai pagu Rp. 1.421.043.000
3.Dana desa Tahun 2022 sesuai pagu Rp. 1.781.680.000
4.Dana desa Tahun 2023 sesuai pagu Rp. 1.120.532.000
Sempat diberitakan berulang kali, namun tampaknya H. Karnali. SE tak ada efek jera.
Dirinya seakan merasa Kebal Hukum.
Berita sosial media dianggapnya tidak penting seakan tutup mata tutup telinga.
Sehubungan dengan penggunaan dana Desa pada Tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023.
Sesuai data realisasi pada penggunaan Dana Desa bahwa ada beberapa yang dapat diduga terjadi mark-up yang mengakibatkan kerugia)n Negara.
Dari rincian realisasi Dana Desa tersebut diatas sangat di curigai adanya dugaan penyelewengan keuangan dana desa yang menyebabkan terjadinya kerugian masyarakat dan keuangan Negara.
Untuk hal tersebut diatas, Divisi Advokat Klinik Bantuan Hukum “DHARMA AYU” Irianto.SH berharap Kepada Inspektorat dan kepada Kepala Kejaksaan Kabupaten Indramayu mengadakan penyelidikan dugaan penggunaan Dana Desa Patrol Induk.
Irianto menduga telah terjadi penyelewengan yang dilakukan oknum Kepala Desa Patrol, Atas Nama H.Karnali.SE.
“Dengan menerapkan peraturan dan undang-undang yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1) jo, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo, Pasal 55 dan 56 KUHP,” pungkasnya.