Laporan:Martaon Matondang
Mahasiswa dan masyarakat senang dan puas atas Apresiasi Pangadilan Negri (PN)Silvianingsih SH MH Pasca gugatan Prapradilan(Prapid)oleh mantan kadis PMD Padangsidempuan IFS.
NB selaku istri mantan kadis PMD melakukan permohonan Prapid di dampingi kuasa hukum Marwan Rangkuti Selasa (17/9/24).
Mereka yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Kota Padangsidimpuan(LAMMPHKP)menolak atas Prapradilan yang diajukan oleh istri mantan kadis PMD tersebut dalam dugaan korupsi pemotongan ADD 18% oleh dinas PMD.
Sedang mereka yang melakukan unjuk rasa diluar pagar Pengadilan Negeri yang terus diguyur hujan tak membuat mereka kendor dalam menyampaikan aspirasi demi tegaknya hukum di Kota Padangsidempuan.
Didi santoso selaku koordinator aksi sangat berharap kepada Pengadilan Negeri Kota Padangsidempuan agar menolak Prapid yg diajukan oleh istri dari IFS.
Didalam aksi tersebut Saut MT Harahap selaku Wakil ketua LSM Penjara Sumatera Utara ikut menyampaikan aspirasi demi tegaknya hukum di Kota Padangsidempuan Mengenai Surat edaran Mahkamah Agung(MA) RI No 1 Thn 2018 tentang larangan pengajuan Prapid bagi tersangka melarikan diri atau dalam status DPO katanya.
Dengan adanya aksi yang dilaksanakan para Lembaga Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Kota Padangsidempuan Pengadilan Negeri (PN)kiranya dapat mempertimbangkan maksud dan tujuan mereka yang melakukan aksi demi tercapainya kota Padangsidimpuan bersih dari mafia koruptor.
Mereka yang diterima Humas PN Padangsidempuan Azhary Ginting SH,yang mengatakan dirinya tidak bisa mengambil keputusan soalnya itu hak dari pada Hakim yang menangani Prapid IFS.
Azhary mengatakan kepada rekan mahasiswa insan pers bersabar menunggu hasil dari hakim yang menangani Prapid tersebut Para mereka yang melakukan unjuk rasa tidak puas atas jawaban dari Humas Pengadilan Negeri Azhary Ginting SH.
Didi Santoso selaku ketua aksi mengatakan”kalau tidak ada jawaban yang tepat mereka unjuk rasa lagi minggu depan dengan massa yang lebih banyak lagi.”tutupnya.