Example floating
Example floating
Pekanbaru

Praperadilan Menang, Rumah Muflihun yang Disita Saat Pilkada 2024 Resmi Dikembalikan Polisi

aktualitas
16
×

Praperadilan Menang, Rumah Muflihun yang Disita Saat Pilkada 2024 Resmi Dikembalikan Polisi

Sebarkan artikel ini

Laporan:Tim

Pekanbaru,www.mediaaktualitas.com
Rumah milik Muflihun, S.STP., M.AP., calon Wali Kota Pekanbaru pada Pilkada 2024 lalu, yang sempat disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada masa tenang pemilihan, akhirnya resmi dikembalikan pada Senin (29/9/2025). Sementara satu unit apartemen miliknya di Batam dijadwalkan akan diserahkan pada Selasa (30/9/2025).

Putusan Praperadilan Jadi Penentu

Pengembalian aset tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Muflihun. Hakim menyatakan bahwa penetapan penyitaan aset tersebut tidak sah secara hukum. Putusan ini menegaskan bahwa tindakan aparat pada masa krusial Pilkada 2024 telah melampaui kewenangan dan bertentangan dengan prinsip due process of law.

Ungkapan Syukur Muflihun

Muflihun menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada kepolisian yang telah menjalankan putusan pengadilan.
“Ini adalah pemulihan hak konstitusional saya sekaligus pembuktian bahwa saya tidak bersalah. Saya berharap nama baik saya dapat pulih sepenuhnya agar masyarakat menilai secara adil, tanpa stigma politik,” ujarnya.

Pernyataan Tim Kuasa Hukum

Kuasa hukum utama, Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK., menilai pengembalian aset ini menjadi koreksi penting terhadap praktik kriminalisasi politik.
“Pilkada adalah momentum demokrasi, bukan ruang kriminalisasi. Putusan praperadilan ini harus dihormati sebagai mekanisme keadilan dan menjadi pelajaran agar hukum tidak dijadikan alat politik,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Weny Friaty, S.H., menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan fakta hukum yang final dan mengikat.
“Praperadilan adalah instrumen konstitusional. Fakta bahwa rumah dan apartemen dikembalikan membuktikan penyitaan sebelumnya tidak sah. Publik diharapkan lebih objektif dalam menilai posisi Pak Muflihun,” katanya.

Preseden Hukum dan Pelajaran Demokrasi

Kasus penyitaan rumah Muflihun pada masa tenang Pilkada 2024 kini menjadi preseden penting dalam praktik hukum dan politik. Peristiwa ini menyoroti urgensi netralitas aparat penegak hukum untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap proses demokrasi.

Komitmen Muflihun

“Penyitaan rumah saya pada masa tenang Pilkada 2024 adalah ujian berat. Namun, pengembalian hari ini membuktikan bahwa kebenaran pada akhirnya menang. Saya tetap berdiri sebagai tokoh demokrasi yang percaya rakyat Pekanbaru berhak atas pemimpin yang dipilih secara adil, tanpa intervensi politik maupun kriminalisasi hukum. Ke depan, saya akan terus berjuang bersama masyarakat untuk membangun kota ini dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada rakyat,” tutup Muflihun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *