KANDIS –mediaaktualitas.com
Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menyeret PT Ivo Mas Tunggal (PT IMT) terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 8 Juli 2026, penyidik memastikan proses penyelidikan memasuki tahapan penting berupa pengecekan lokasi bersama tim ahli sebelum dilakukan gelar perkara.
SP2HP bernomor B/SP2HP/643/VII/RES.5.1/2026/Ditreskrimsus tersebut ditujukan kepada pelapor Elizon Toga Torop, sebagai bentuk pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penyalahgunaan DAS yang dilayangkan pada 25 Mei 2026.
Baca juga:LHMB Desak Transparansi Dana CSR Dumai, Evaluasi Forum TJSP Sekarang
Penyidik Telah Periksa Pelapor dan Perwakilan PT IMT
Berdasarkan isi SP2HP, penyidik telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan, di antaranya melakukan pengecekan awal lokasi pada 2 Juni 2026, meminta keterangan pelapor Elizon Toga Torop pada 8 Juni 2026, serta memeriksa Agung Priyono selaku perwakilan PT IMT pada 25 Juni 2026.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim ahli lingkungan hidup sebelum perkara dibawa ke tahapan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Pelapor, Elizon Toga Torop, menyambut positif perkembangan tersebut. Menurutnya, proses yang dilakukan penyidik menunjukkan bahwa laporan masyarakat tetap mendapatkan perhatian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, seluruh fakta di lapangan dapat diungkap secara objektif melalui pemeriksaan bersama tim ahli,” ujar Eli kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Dugaan Berkaitan dengan Kawasan Daerah Aliran Sungai
Laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan yang diduga merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS).
Kawasan sempadan sungai merupakan wilayah yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, banjir, serta melindungi kualitas lingkungan hidup.

Perlindungan terhadap kawasan tersebut diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang juga menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelidikan sebagaimana tercantum dalam SP2HP.
Eli berharap penanganan perkara ini dapat menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan apabila didukung data dan fakta.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Jika ada dugaan pelanggaran, biarlah aparat penegak hukum yang membuktikannya sesuai aturan,” katanya.
PT IMT Beri Tanggapan
Secara terpisah, Agung Priyono selaku Humas PT Ivo Mas Tunggal saat dikonfirmasi wartawan menyatakan pihak perusahaan masih mempelajari substansi laporan yang telah disampaikan kepada Polda Riau.
“Terima kasih atas informasinya. Kami secara internal akan mempelajari pengaduan tersebut,” ujarnya singkat.
Menunggu Hasil Pemeriksaan Tim Ahli
Dengan akan dilaksanakannya pengecekan lokasi bersama tim ahli, proses penyelidikan kini memasuki fase yang dinilai cukup penting. Hasil pemeriksaan lapangan nantinya akan menjadi salah satu dasar penyidik dalam menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya melalui gelar perkara.
mediaaktualitas.com akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan menyajikan informasi berdasarkan fakta serta proses hukum yang berlaku.
Laporan:Lin HSB
Penerbit Redaksi mediaaktualitas








