PEKANBARU — Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Riau, 1 Oktober 2026.
Aksi tersebut menjadi bagian dari gerakan perjuangan buruh yang digelar secara serentak di berbagai daerah. Massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perlindungan hak pekerja, kenaikan upah, penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, penghapusan outsourcing, jaminan sosial, hingga penolakan terhadap ketentuan pesangon 0,5 kali.
Aksi dipimpin Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra. Dalam orasinya, FSPMI Riau menyampaikan 11 tuntutan yang menjadi aspirasi para pekerja.
Salah satu tuntutan utama yakni kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Buruh juga menuntut kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9 persen serta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 0,5 hingga 5 persen.
Selain persoalan upah, FSPMI mendesak pemerintah menghapus sistem outsourcing, menghentikan PHK sepihak, membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK, menerapkan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 0 persen, serta menolak ketentuan pesangon 0,5 kali.
FSPMI juga meminta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya. Para buruh turut mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa konsep Omnibus Law serta RUU Perampasan Aset.
Soroti Persoalan Pekerja di Kota Dumai
Ketua FSPMI Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, mengatakan persoalan pesangon 0,5 kali dan praktik outsourcing masih menjadi perhatian serius. Menurutnya, praktik tersebut masih ditemukan di Kota Dumai.
Ia menegaskan FSPMI Dumai akan terus mengawal persoalan yang berkaitan dengan perlindungan hak dan kepentingan pekerja.
Alfien mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini menerima pengaduan dari seorang eks karyawan tetap PT Ivomas Tunggal yang mengalami PHK setelah bekerja selama lebih dari tiga tahun.
Menurut Alfien, persoalan tersebut berkaitan dengan pemberian surat peringatan pertama sekaligus terakhir dengan alasan ketidakhadiran atau absensi.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai peringatan pertama sekaligus terakhir tersebut tercantum dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan turut ditandatangani oleh perwakilan serikat pekerja yang ada di perusahaan.
Namun, FSPMI Dumai menilai terdapat sejumlah poin dalam PP tersebut yang perlu dipersoalkan karena diduga berdampak terhadap perlindungan hak dan kepentingan pekerja.
“Kami akan melakukan gugatan perselisihan hak dan perselisihan kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Poin-poin yang diatur dalam Peraturan Perusahaan tersebut akan kami kaji dan perjuangkan karena diduga merampas perlindungan hak dan kepentingan pekerja,” kata Mhd Alfien Dicky Khasogi.
FSPMI Siapkan Aksi di PT Ivomas Tunggal
Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, FSPMI Dumai juga menyiapkan aksi di depan pintu masuk PT Ivomas Tunggal.
Aksi tersebut ditujukan untuk mendesak perusahaan melakukan perubahan terhadap Peraturan Perusahaan sekaligus memberikan pemahaman kepada pekerja mengenai hak dan kepentingan mereka.
“Kami akan menggelar aksi sebagai bentuk perhatian kepada PT Ivomas Tunggal, terutama untuk mendesak perubahan PP dan menyadarkan pekerja bahwa ada hak dan kepentingan mereka yang harus diperjuangkan,” ujar Alfien.
DPRD Riau Siapkan Rekomendasi ke DPR RI
Sementara itu, dalam aksi di depan Gedung DPRD Riau, sejumlah perwakilan FSPMI diterima oleh Ketua Komisi V DPRD Riau H. Indra Gunawan bersama H. Abdul Kasim.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Riau menyatakan akan menyiapkan surat rekomendasi kepada DPR RI yang memuat sejumlah aspirasi buruh.
Aspirasi tersebut antara lain berkaitan dengan status pekerja, kenaikan upah, penolakan ketentuan pesangon 0,5 kali, persoalan outsourcing, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa membawa sejumlah spanduk, bendera FSPMI berwarna putih-oranye serta mobil komando untuk menyampaikan aspirasi.
FSPMI menyebut Oktober sebagai bulan perjuangan buruh. Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari gerakan serentak para pekerja di berbagai daerah untuk memperjuangkan perlindungan, kesejahteraan, serta kepastian hak-hak ketenagakerjaan.
Laporan:Pakcik Amin
Penerbit Redaksi mediaaktualitas








