Laporan: Al-amin
Indragiri Hilir, www.mediaaktualitas.com- Penyelenggaraan atau Pelayanan Publik telah diatur dalam Undang Undang Nomor 25 tahun 2009, bahwa didalamnya mengenai mulai dari pelayanan publik sampai sanksi dari pelanggaran. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 24 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak mentaati kewajiban.
Seperti halnya yang terjadi di Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sangat miris yang terjadi di wilayah Kelurahan tersebut, ketika warga mau berurusan ternyata kantornya tutup disiang hari.
“Tanda tanya (???) Wah, kok kantor tutup ya ?, padahal masih disiang hari lho ! Mana stafnya ?dan mana petugas yang lainya ? Sedangkan kantor di wilayah lain buka saja, aneh tapi nyata,” ujar Warga kepada Awak Media, pada Kamis 06 Juni 2024.
Oknum Lurah Sungai Beringin Inhil, Syahyar ketika di konfermasi melalui telephon, bukan menanggapi dengan layaknya sebagai kepemerintahan, dirinya malah bertanya kepada Awak Media yang mewawancara, lebih lebih menantang
“Kantor itu sudah ada penjaganya, staf yang ada di sana, kalau tutup disiang hari itu tidak benar, karena sepengetahuan saya setiap hari dari pagi sampai dipetang hari buka. Memang ada apa, kenapa Pak ? Kalau Bapak mau melaporkan silahkan saja,” tantangnya.
“Sebentar lagi kami mau ke kantor, lihatlah kesana pasti akan buka, kami buktikan bahwa, kantor Kelurahan Sungai Beringin buka disetiap harinya,” kilahnya dengan arogan.
Tidak cukup sampai disitu saja, upaya Awak Media dan Tim ingin menjumpai Lurah ke Kantor, diduga karena di telephon maka buka dipetang hari, namun ketika Awak Media sudah tiba ke kantor tersebut, sebagai kode etik, maka mengapa oknum Sekretarisnya Jazuli, tapi yang terjadi tidak menghiraukan, lebih lagi oknum lurah yang ada di ruangan stafnya Awak Media yang ingin mengkonfirmasi secara langsung, berjam jam menunggu namun tidak diperdulikan.