Example floating
Example floating
DaerahKriminalitasPadang sidempuanSumatera Utara

Polres Padangsidimpuan Bongkar Investasi Bodong, Perempuan Tipu Puluhan Korban Rp400 Juta

mediaaktualitas
0
×

Polres Padangsidimpuan Bongkar Investasi Bodong, Perempuan Tipu Puluhan Korban Rp400 Juta

Sebarkan artikel ini

PADANGSIDIMPUAN, mediaaktualitas.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan melalui Unit II Ekonomi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi yang diduga merugikan puluhan korban dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp400 juta.

Baca juga:Satlantas Padangsidimpuan Bersihkan Drainase Demi Cegah Kemacetan dan Kecelakaan Lalu Lintas

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/397/VII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 10 Juli 2026.

Peristiwa dugaan tindak pidana terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Seorang perempuan berinisial MA, warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Modus Investasi Berkeuntungan Tinggi

Kasus ini bermula saat salah seorang korban, Yuan Putri Kemayung (19), melihat unggahan Instagram Story milik tersangka pada 5 Juli 2026 yang menawarkan investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Korban kemudian menghubungi tersangka dan diyakinkan bahwa program investasi tersebut aman.

Setelah itu, korban mentransfer dana sebesar Rp10 juta dengan janji akan menerima pengembalian sebesar Rp11,6 juta dalam waktu tujuh hari.

Namun, saat jatuh tempo pada 9 Juli 2026, tersangka tidak mampu memenuhi janjinya. Korban kemudian mengetahui bahwa banyak orang lain juga mengalami kejadian serupa.

Saat dimintai pertanggungjawaban, tersangka mengakui dana para investor telah digunakan untuk menutupi utang kepada pihak lain sehingga tidak lagi dapat dikembalikan.

Korban bersama sejumlah saksi kemudian membawa tersangka ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kerugian Diperkirakan Capai Rp400 Juta

Dalam proses penyidikan, polisi menerima laporan dari puluhan korban dan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung berupa identitas korban, bukti transfer, surat pernyataan, hingga barang bukti lainnya.

Hingga kini, sebanyak 48 korban telah melengkapi identitas beserta bukti transfer, sementara hasil penyelidikan menunjukkan terdapat sekitar 51 korban dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Nilai investasi yang disetorkan para korban pun bervariasi, mulai dari Rp2 juta, Rp10 juta, Rp17 juta, hingga Rp68 juta.

Polisi Sita Barang Bukti dan Tahan Tersangka

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu ATM, satu bundel dokumen bukti transfer, serta satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani para korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti yang telah dikumpulkan, serta keterangan tersangka, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan MA sebagai tersangka.

Modus yang diduga digunakan adalah menawarkan investasi melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan tidak wajar, bahkan menjanjikan pengembalian dana hingga dua kali lipat dalam waktu 7 hari, 14 hari, maupun 30 hari. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei hingga Juli 2026.

Saat ini penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, administrasi perkara, serta penahanan terhadap tersangka guna proses hukum lebih lanjut.

 

Laporan:Arif.S

Penerbit Redaksi mediaaktualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *