Example floating
Example floating
DaerahKriminalitasSiak

Polres Siak Razia Tempat Hiburan Malam, Tiga Karaoke Diduga Belum Berizin

mediaaktualitas
0
×

Polres Siak Razia Tempat Hiburan Malam, Tiga Karaoke Diduga Belum Berizin

Sebarkan artikel ini

SIAK –mediaaktualitas.com

Razia THM Kandis digelar Polres Siak untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) dini hari itu menyasar tiga tempat hiburan malam di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 01.30 WIB tersebut melibatkan personel gabungan dari Satintelkam Polres Siak, Satresnarkoba Polres Siak, serta Unit Reskrim Polsek Kandis. Operasi dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, SH, MH, bersama Kasat Narkoba Polres Siak AKP Risman Nurhendri, SH, MH.

Baca juga:PMII Soroti Kemunculan Harimau Sumatera di Kawasan Proyek PLTA Batang Toru

 

Razia THM Kandis Sasar Tiga Tempat Hiburan Malam

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba AKP Benny Afriandi Siregar, SH, MH mengatakan, razia dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam beroperasi sesuai ketentuan hukum serta tidak menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir sedikitnya tiga lokasi tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Kandis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tempat usaha tersebut diketahui belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran razia meliputi Karaoke Bintang Coffe di Jalan Libo Lama Km 73, Kelurahan Kandis Kota, yang mengoperasikan enam kamar karaoke aktif namun belum memiliki izin usaha karaoke.

Selanjutnya Karaoke Pujasera di Jalan Libo Baru Km 82 yang memiliki sekitar enam kamar, dengan empat kamar aktif. Tempat usaha ini diketahui belum melengkapi Surat Izin Gangguan (HO), dokumen izin lingkungan atau Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Perkim Kabupaten Siak.

Sementara itu, Karaoke AeON Cafe yang berada di Jalan Raya Km 82, Kelurahan Kandis Kota, memiliki sekitar 12 kamar karaoke aktif. Selain belum melengkapi dokumen HO, Amdal, dan SLF, izin berusaha berbasis risiko milik usaha tersebut juga dinyatakan belum lengkap.

Tes Urine Pengunjung dan Pelayan, Hasil Seluruhnya Negatif Narkoba

Selain memeriksa kelengkapan administrasi usaha, petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung, pengelola, hingga pelayan yang berada di lokasi.

 

Petugas Polres Siak melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Kandis.
Personel gabungan Polres Siak memeriksa legalitas usaha dan melakukan tes urine saat razia tempat hiburan malam di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Jumat (10/7/2026) dini hari.

 

AKP Benny Afriandi Siregar menjelaskan bahwa seluruh orang yang berada di tempat hiburan malam tersebut menjalani tes urine sebagai langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan narkotika.

“Selain memeriksa kelengkapan administrasi dan legalitas tempat usaha, kita juga melakukan pemeriksaan ketat terhadap para pengunjung, pengelola, maupun pelayan yang berada di lokasi. Petugas menggelar tes urine di tempat guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas AKP Benny.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan seorang pun yang positif menggunakan narkoba. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan mendapat kerja sama yang baik dari para pengelola maupun pengunjung.

Polres Siak Imbau Pengusaha Segera Lengkapi Seluruh Perizinan Usaha

Razia berakhir sekitar pukul 04.30 WIB dengan situasi di seluruh lokasi tetap aman, tertib, dan kondusif.

Polres Siak menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan wilayah sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam di Kabupaten Siak agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan operasional sesuai regulasi yang berlaku demi terciptanya iklim usaha yang tertib hukum serta mendukung terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

Laporan:Elizon TT

Penerbit Redaksi mediaaktualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *