Example floating
Example floating
DaerahHukum & KriminalRokan Hilir

95 Paket Normalisasi Parit PUPR Rohil Disorot, Potensi Kebocoran Anggaran Diproyeksikan Capai Rp12 Miliar

mediaaktualitas
0
×

95 Paket Normalisasi Parit PUPR Rohil Disorot, Potensi Kebocoran Anggaran Diproyeksikan Capai Rp12 Miliar

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR —mediaaktualitas.com

Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran kegiatan normalisasi parit dan galian saluran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik.

 

Sorotan tersebut mencuat setelah beredar sebuah dokumen analisis strategis dan telaah akuntabilitas anggaran yang menguraikan sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan fisik melalui metode Pengadaan Langsung (PL).

Baca juga:Kasus Pengancaman Lansia di Padang Lawas Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Polisi

Dalam dokumen tersebut disebutkan terdapat sekitar 95 paket pekerjaan normalisasi parit/galian saluran dengan total nilai pagu mencapai Rp17.830.868.267, dari proyeksi plafon sektoral yang disebut berada di kisaran Rp20 miliar.

 

Dokumen itu juga memproyeksikan potensi pemborosan atau kebocoran anggaran antara Rp8 miliar hingga Rp12 miliar. Namun, angka tersebut masih merupakan hasil analisis atau proyeksi dalam dokumen dan bukan merupakan angka kerugian negara yang telah ditetapkan oleh lembaga auditor atau aparat penegak hukum.

 

95 Paket Pekerjaan Bernilai Hampir Rp18 Miliar

Berdasarkan telaah yang dihimpun, terdapat pola nilai pagu yang dinilai cukup homogen pada sejumlah paket pekerjaan.

 

Beberapa nilai yang disebut dalam dokumen antara lain paket dengan pagu sekitar Rp184 juta dan Rp177,56 juta.

 

Pemilihan penyedia untuk sejumlah paket tersebut disebut berlangsung secara serentak pada November 2025 dalam rangka pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

 

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar munculnya pertanyaan publik mengenai pola perencanaan, pembagian paket, serta efektivitas pelaksanaan kegiatan di lapangan.

 

Terlebih, pekerjaan yang dimaksud memiliki karakteristik relatif serupa, yakni normalisasi parit maupun galian saluran.

 

Dugaan Pemecahan Paket Jadi Sorotan

Salah satu poin yang disoroti dalam dokumen adalah dugaan adanya pemecahan paket pekerjaan atau unbundling.

 

Dalam telaah tersebut disebutkan adanya sejumlah pekerjaan yang berlokasi berdekatan dan memiliki karakter pekerjaan yang serupa.

 

Salah satu contoh yang dicantumkan adalah kluster pekerjaan di Dusun Rokan Maju, Kepenghuluan Mumugo, berupa pekerjaan yang disebut sebagai Paret Tegak, Paret Tengah dan Paret Ujung.

 

Dokumen mempertanyakan apakah pekerjaan-pekerjaan tersebut secara teknis merupakan bagian dari satu bentangan saluran yang seharusnya dapat direncanakan dan dikonsolidasikan dalam satu paket pengadaan.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses perencanaan, penetapan paket, penyusunan dokumen pengadaan hingga pemilihan penyedia.

 

Sebaliknya, apabila pemisahan paket memiliki dasar teknis dan administratif yang sah, maka hal tersebut tentunya dapat dijelaskan oleh pihak terkait melalui dokumen perencanaan dan pengadaan.

 

Pagu Rp368 Juta Disebut Menggunakan Pengadaan Langsung

Hal lain yang menjadi sorotan adalah adanya paket yang dalam dokumen telaah disebut memiliki nilai pagu sekitar Rp368 juta, tetapi metode pemilihan penyedianya tercatat sebagai Pengadaan Langsung.

 

Dokumen tersebut menyebut beberapa paket, antara lain paket nomor 71, 75 dan 76 yang berada di wilayah Kepenghuluan Teluk Piyai dan Teluk Piyai Pesisir.

 

Temuan tersebut dinilai perlu diverifikasi karena terdapat ketentuan mengenai batas nilai Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi.

 

Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan pengadaan, nilai kontrak, metode pemilihan penyedia, serta ketentuan yang digunakan pada saat paket tersebut dilaksanakan.

 

Dugaan Persoalan Sisa Kemampuan Paket Rekanan

Telaah tersebut juga menyoroti dugaan persoalan terkait Sisa Kemampuan Paket (SKP) penyedia jasa konstruksi.

 

Dalam dokumen disebutkan adanya dugaan satu penyedia memperoleh atau mengerjakan sejumlah paket dalam waktu bersamaan.

 

Selain itu, muncul pula dugaan mengenai penggunaan alat berat yang sama pada beberapa paket pekerjaan yang lokasinya berdekatan.

 

Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan terhadap identitas penyedia, kontrak, data pekerjaan yang sedang berjalan, kepemilikan maupun penguasaan alat, serta data pengadaan pada sistem yang relevan.

 

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran ketentuan kualifikasi dan kemampuan penyedia atau justru seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan.

 

Potensi Kerugian Rp8 Miliar hingga Rp12 Miliar Masih Perlu Dibuktikan

Bagian paling serius dalam dokumen tersebut adalah adanya proyeksi potensi kebocoran anggaran yang disebut mencapai 40 hingga 60 persen dari total pagu sektoral sekitar Rp20 miliar.

 

Dengan menggunakan sejumlah asumsi, dokumen tersebut memperkirakan:

– Sektor non-produksi atau biaya “fee”: sekitar Rp5 miliar–Rp6 miliar;

– Dugaan manipulasi volume fisik dan spesifikasi: sekitar Rp3 miliar–Rp5 miliar;

– Dugaan biaya fiktif dan markup HPS: sekitar Rp2 miliar–Rp3 miliar.

 

Dari perhitungan tersebut, dokumen menghasilkan proyeksi potensi kerugian atau pemborosan sebesar Rp8 miliar hingga Rp12 miliar.

 

Namun demikian, angka tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai kerugian negara.

Kerugian negara harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang berdasarkan bukti dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Dengan demikian, angka Rp12 miliar tersebut untuk saat ini lebih tepat disebut sebagai proyeksi potensi kerugian dalam dokumen telaah, bukan kerugian negara yang telah berkekuatan hukum atau ditetapkan auditor.

 

Dugaan Manipulasi Volume Pekerjaan Perlu Diuji di Lapangan

Dokumen analisis juga menyoroti kemungkinan adanya perbedaan antara volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak dengan kondisi pekerjaan sebenarnya.

 

Salah satu skenario yang disebut adalah pengerjaan hanya pada bagian tertentu yang mudah terlihat, sementara bagian lain diduga tidak dikerjakan sesuai volume kontrak.

 

Untuk membuktikan hal tersebut, diperlukan pengukuran langsung di lapangan.

PUPR Rohil normalisasi parit
Petugas melakukan pengukuran kondisi saluran dalam kegiatan normalisasi parit di Kabupaten Rokan Hilir.

Audit fisik dapat dilakukan dengan membandingkan panjang, lebar dan kedalaman saluran hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis serta dokumen As-Built Drawing apabila tersedia.

 

Pemeriksaan semacam ini dinilai penting untuk mengetahui apakah pekerjaan yang dibayar pemerintah benar-benar sesuai dengan volume yang dikerjakan oleh penyedia.

 

Persoalan Pembuangan Material Galian Juga Disorot

Selain volume pekerjaan, dokumen tersebut menyoroti persoalan pengelolaan material hasil pengerukan.

 

Material berupa lumpur atau tanah hasil normalisasi idealnya ditangani sesuai ketentuan teknis dan kondisi lapangan.

 

Apabila material hasil pengerukan hanya ditumpuk di sisi parit tanpa penanganan yang tepat, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan material kembali masuk ke saluran ketika terjadi hujan atau aliran air.

 

Hal tersebut tentu perlu dilihat berdasarkan spesifikasi teknis masing-masing kontrak, karena metode penanganan material galian harus mengacu pada dokumen pekerjaan yang telah ditetapkan.

 

Dugaan Penggunaan Alat Berat yang Sama di Sejumlah Paket

Dugaan lain yang muncul adalah adanya penggunaan alat berat yang sama pada beberapa paket pekerjaan yang berada di lokasi berdekatan.

 

Dokumen mempertanyakan kemungkinan terjadinya penghitungan biaya mobilisasi alat berat secara berulang apabila alat yang sama digunakan untuk sejumlah pekerjaan.

 

Untuk memastikan ada atau tidaknya persoalan tersebut, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap dokumen penawaran, RAB, HPS, kontrak, berita acara pekerjaan, bukti mobilisasi serta catatan penggunaan alat berat.

 

Jika ditemukan pembayaran komponen yang tidak sesuai dengan pekerjaan sebenarnya, barulah dapat dinilai apakah terdapat kelebihan pembayaran atau kerugian keuangan daerah.

 

Publik Mendorong Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh

Mencuatnya dokumen telaah tersebut membuat sejumlah pihak mendorong dilakukannya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kegiatan normalisasi parit dan galian saluran Dinas PUPR Rohil TA 2025.

 

Pemeriksaan tidak hanya diperlukan terhadap dokumen administrasi, tetapi juga terhadap aspek teknis pekerjaan di lapangan.

 

Audit dapat mencakup pemeriksaan terhadap proses perencanaan, penetapan paket, HPS, metode pemilihan penyedia, kontrak, pembayaran, volume pekerjaan, penggunaan alat berat serta kepatuhan penyedia terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Tim Redaksi Berupaya Meminta Klarifikasi

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir.

 

Namun, ketika upaya konfirmasi dilakukan, pihak yang hendak dimintai keterangan disebut tidak berada di tempat sehingga belum diperoleh penjelasan resmi mengenai berbagai dugaan yang termuat dalam dokumen tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam telaah tersebut.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki penjelasan terkait informasi yang diberitakan.

 

Diminta Kejati Riau dan Krimsus Polda Riau Turun Tangan

Sejumlah pihak yang menaruh perhatian terhadap transparansi anggaran daerah mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi tersebut apabila ditemukan indikasi awal yang cukup.

 

Kejaksaan Tinggi Riau maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dinilai dapat melakukan penelaahan awal terhadap dokumen dan informasi yang berkembang di masyarakat.

 

Penelaahan tersebut penting untuk menentukan apakah benar terdapat pelanggaran hukum, kesalahan administratif, kelebihan pembayaran, kerugian keuangan negara atau justru seluruh pelaksanaan kegiatan telah sesuai ketentuan.

 

Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga disebut dalam dokumen sebagai salah satu dasar hukum yang diminta untuk diperhatikan.

 

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

 

Masyarakat Berhak Mengawasi Penggunaan Anggaran

Pengawasan masyarakat terhadap penggunaan APBD merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

 

Namun, setiap dugaan penyimpangan anggaran tetap harus diuji berdasarkan dokumen, fakta lapangan dan alat bukti yang sah.

 

Karena itu, publik diharapkan tidak langsung menarik kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi hanya berdasarkan dugaan atau hasil analisis awal.

 

Kebenaran mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, pelanggaran pengadaan maupun tindak pidana korupsi merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses sesuai hukum.

 

Dengan demikian, dokumen telaah tersebut dapat menjadi salah satu bahan awal bagi pihak berwenang untuk melakukan verifikasi dan audit, terutama terhadap 95 paket pekerjaan normalisasi parit/galian saluran dengan nilai pagu yang disebut mencapai Rp17,83 miliar.

 

Publik kini menunggu penjelasan Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir sekaligus langkah lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah berbagai dugaan yang tercantum dalam dokumen tersebut memiliki dasar yang kuat atau tidak.

 

Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

 

Laporan:Pakcik Amin

Sumber: Masyarakat

Penerbit Redaksi mediaaktualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *