Example floating
Example floating
Dumai

DLH Kota Dumai Dinilai Tidak Menguasai Ilmu Pengolahan Limbah Industri dan Rumah Tangga

Admin
23
×

DLH Kota Dumai Dinilai Tidak Menguasai Ilmu Pengolahan Limbah Industri dan Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Laporan:Al-Amin

Dumai, www.mediaaktualitas.com
Menindak lanjuti laporan dari ormas PEKAT IB kepada DPRD Kota dumai terkait dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh perusahaan energi sejahtera mas (ESM) yang beroperasi di wilayah kota Dumai tepatnya di Kecamatan Sungai Sembilan.

DPRD Kota Dumai melalui komisi III bersama dinas lingkungan hidup melakukan survei guna melihat langsung proses pengolahan limbah di perusahaan PT ESM pada selasa 10 desember 2024. tampak hadir Ketua DPRD Agus miswandi didampingi oleh Hasrizal selaku ketua komisi III seluruh anggota komisi III, Kepala dinas lingkungan hidup kota dumai Agus Gunawan yang didampingi staf Kepala bidang nya ketua PEKAT IB Andika Fithrian, ST melalui Bendahara Ilham Raymond mempertanyakan akan keseriusan pihak terkait dalam penanganan dugaan pencemaran lingkungan dari limbah pabrik PT. ESM.

Menurut Raymon pihak DPRD dan dinas lingkungan hidup kota dumai tidak bisa berbicara banyak ketika berargumentasi dengan pihak PT ESM
Dalam menelusuri kejadian terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT ESM,mereka seakan di bodohi oleh pihak perusahaan yang selalu menyangkal dugaan pencemaran yang mereka lakukan pada laut dumai,Ini disebabkan kurangnya penguasaan ilmu pengolahan limbah industri dan rumah tangga dari pihak DPRD dan dinas lingkungan hidup kota dumai .

ini sangat miris sekali ucapnya, yang kita ketahui dikota dumai banyak berdiri pabrik pabrik industri yang pastinya banyak sekali menghasilkan limbah dari kegiatan mereka,yang pastinya akan membahayakan lingkungan dan kelangsungan kehidupan juga kesehatan bagi masyarakat kota dumai jika masalah ini tidak di tangani dengan serius oleh pemerintah kota dumai .

Nah..bagaimana bisa kita mengawasi dan menindak mereka jika petugas yang kita utus tidak menguasai pemahaman tentang ilmu limbah.

Ilmu limbah industri adalah ilmu yang mempelajari tentang metodologi pengolahan limbah industri, termasuk cara menganalisis limbah dan proses teknologi pengolahannya.

Limbah industri adalah sisa atau buangan dari kegiatan produksi industri yang memiliki berbagai jenis. Limbah industri bisa berbahaya dan beracun, sehingga membutuhkan penanganan dan pengolahan khusus.
Beberapa hal yang perlu diketahui tentang limbah industri, di antaranya:

• Limbah industri bisa mencemari tanah, badan air, dan ekosistem.
• Limbah industri bisa menimbulkan wabah penyakit seperti pes dan malaria.
• Pengolahan limbah industri harus dilakukan sejak awal proses produksi.
• Limbah industri bisa diolah menjadi produk yang bermanfaat.
• Limbah industri bisa diolah menjadi bahan baku yang berguna.

Beberapa cara pengolahan limbah industri, di antaranya:

• Pengolahan secara fisika, yaitu memisahkan material pengotor yang kasat mata dengan menggunakan penyaringan.
• Pengolahan secara kimia, yaitu menambahkan bahan kimia untuk mengendapkan zat-zat pengotor.
• Pengolahan secara biologi, yaitu menggunakan biota hidup atau mikroba untuk menguraikan zat-zat pencemar.

Untuk mengatasi masalah limbah ini pemerintah harus tegas menindak para pelaku pencemaran lingkungan tentunya juga harus mempersiapkan petugas yang betul betul memahami dan menguasai ilmu bidangnya.

Sanksi pidana untuk pencemaran limbah industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

• Pasal 104 UU PPLH mengatur bahwa pelaku pembuangan limbah dan/atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

• Pasal 107 UU PPLH mengatur bahwa pelaku pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Selain itu, pelaku yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Hasil Turlap ke PT ESM bersama DPRD Kota Dumai khususnya komisi 3 dan DLH:
1. Kita dari Pekat IB kecewa dan menilai pihak PT ESM membodoh bodohi anggota DPRD dengan keterangan PT ESM yang tidak disertai dengan data data laporan Limbah dan sistim proses IPAL mereka.
2. Pihak DLH terutama kabid yang punya kapasitas dan sertifikat tentang LIMBAH seolah menghindar hindar saat Turlap tersebut.
3. Keterangan dan fakta di lapangan tidak sesuai apa lagi tidak disertai data.
4. Kami berharap seluruh anggota komisi 3 DPRD kota dumai, lebih tegas terkait persoalan limbah PT ESM
5. Kami meminta ke Pihak PT ESM untuk terbuka dan jangan di tutup tutupi terkait limbahnya, agar bisa diperbaiki ke depannya.
6. Kami tetap mengawal dan mengawasi persoalan ini sampai ke tingkat kementrian
7. Kami minta komisi 3 DPRD kota dumai untuk menjadwalkan RDP dan memanggil kembali pihak PT ESM, DLH dan Pekat IB,
serta mendatangkan ahli lingkungan hidup yang punya sertifikasi atau konsultan Limbah yang terdaftar yang mempunyai legalitas secara hukum.

Masalah ini akan kami pantau terus hingga ke tingkat kementerian sehingga kami mendapatkan titik terangnya bila perlu kami akan memanggil konsultan limbah yang memiliki sertifikasi penguasaan ilmu limbah. Kami tidak main main dalam hal ini karena ini menyangkut kehidupan kita semua pungkas raymon.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *