Example floating
Example floating
Kampar

“Ketua Abdesi Kok Malah Korupsi? Dugaan Penjarahan Dana Desa oleh Kades Tanjung Belit Menguak”

aktualitas
7
×

“Ketua Abdesi Kok Malah Korupsi? Dugaan Penjarahan Dana Desa oleh Kades Tanjung Belit Menguak”

Sebarkan artikel ini

Laporan:Tim

Tanjung Belit,www.mediaaktualitas.com

Aroma busuk dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, kian menyengat. Oknum Kepala Desa setempat, Efri Desmi, diduga telah memanipulasi laporan pertanggungjawaban dan menyulap sederet proyek menjadi fiktif demi menguras dana desa selama bertahun-tahun.

Ironisnya, sang Kades yang juga menjabat sebagai Ketua Abdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kecamatan Kampar Kiri Hulu, justru diduga menjadi aktor utama praktik korupsi berjamaah tersebut.

Berdasarkan penelusuran media ini dan keterangan warga berinisial TM, rangkaian proyek yang dibiayai dari Dana Desa dan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Riau sejak tahun 2018 hingga 2024 diduga kuat fiktif atau tidak sesuai realisasi di lapangan.

Inilah Daftar Anggaran yang Diduga Dikorupsi Sang Kades:

Tahun 2018

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase) sepanjang 600 meter: Rp 354.784.930

4 Paket ATK Guru PAUD dan HUT RI: Rp 145.472.000

Pemeliharaan Jalan Desa (kegiatan serupa, namun dengan perbedaan angka): Rp 354.784.930
Warga menilai kegiatan tumpang tindih dan diduga mark up anggaran.

Tahun 2019

2 Unit Jamban Umum/MCK: Rp 196.429.200 (bangunan tidak pernah terlihat di desa)

Bangunan Penahan Tepian Sungai sepanjang 100 meter: Rp 315.992.100 (lokasi dan anggaran diduga dimanipulasi)

Tahun 2020

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa sepanjang 69 meter: Rp 307.073.700 (lokasi kegiatan sama seperti 2018, namun nilai anggaran fantastis)

Tahun 2021

Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Usaha Tani sepanjang 25 meter: Rp 154.710.900 (diduga proyek fiktif)

1 Unit Sumur Bor/Sumber Air Bersih: Rp 144.433.600 (indikasi fiktif kuat)

Tahun 2022

Pipanisasi/Sambungan Air Bersih sepanjang 3.800 meter: Rp 356.155.700 (diduga proyek fiktif, warga tidak pernah melihat hasilnya)

Tahun 2023

Rehabilitasi & Peningkatan Sarana Wisata 73 unit: Rp 478.778.950 (tidak ada realisasi di lapangan, warga menyebut proyek fiktif)

3 Unit Sumur Bor: Rp 106.649.004 (diduga fiktif, tak ditemukan di desa)

Tahun 2024

1 Unit Bangunan PAUD/TK/Madrasah Non-Formal ukuran 12×7 meter: Rp 159.526.900 (bangunan tidak pernah terealisasi)

Alat Produksi Peternakan 5 unit & Pembelian Kerbau: Rp 100.000.000 (warga tak pernah melihat alat maupun ternaknya)

Ajak Damai di Plaza Pekanbaru

Dugaan praktik busuk itu kian mencuat setelah sumber media ini, TM, mengaku pernah melayangkan surat klarifikasi kepada sang Kades. Namun, bukannya memberikan penjelasan resmi, Efri Desmi justru mengajak sumber untuk “menyelesaikan secara kekeluargaan” di sebuah plaza di Pekanbaru.

“Sudah ada dua lembaga yang pernah menyurati kami terkait kegiatan tersebut, dan semuanya kami selesaikan,” ujar Kades sebagaimana ditirukan sumber.

Warga dan LSM Geram, Desak KPK & Tipikor Turun Tangan

Rumor soal dugaan korupsi ini bukan sekadar isapan jempol. Informasi yang santer beredar di kalangan warga dan LSM menyebutkan, sang Kades bahkan sudah mengeluarkan dana besar untuk “menutupi” kasus ini agar tidak tercium aparat penegak hukum.

Lebih parah lagi, sebagai Ketua Abdesi Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Efri Desmi seharusnya menjadi teladan, namun justru diduga ikut terlibat dalam pusaran korupsi Dana Desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Ketika media ini mencoba menghubungi Kepala Desa melalui nomor WhatsApp 0822-88XX-49X9, ponsel berdering namun tidak diangkat.

Upaya konfirmasi ke pihak Inspektorat Kabupaten Kampar terkait sejauh mana pengawasan dan pemeriksaan atas penggunaan Dana Desa di Tanjung Belit juga tidak membuahkan hasil.

Jeratan Hukum Mengintai

Bila terbukti bersalah, sang Kades bisa dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 juga mengatur sanksi tegas bagi oknum kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa.

Masyarakat berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tipikor Polda Riau segera turun tangan untuk membongkar tuntas dugaan korupsi berjamaah yang diduga telah berlangsung di Desa Tanjung Belit selama lebih dari enam tahun.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *