Example floating
Example floating
Tapanuli Selatan

SPBU 13.227.120 Tolang Jae, Jadi Sorotan Belum Dicabut Izinnya Terkait Kasus Penimbunan BBM Solar Subsidi

Admin
27
×

SPBU 13.227.120 Tolang Jae, Jadi Sorotan Belum Dicabut Izinnya Terkait Kasus Penimbunan BBM Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Laporan: U. Nauli H

Tapanuli Selatan, www.mediaaktualitas.com- Kasus penimpunan BBM Subsidi jenis bio solar yang tengah ditangani Polres Tapanuli Selatan berdampak buruk dan terancam dicabut izinya bagi pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nomor : 13.227.120 Desa Tolang Jae Kec. Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Namun kasus penimbun BBM solar bersubsidi yang diperoleh dari SPBU tersebut, ada kesan bahwa SPBU tersebut belum tersentuh untuk pencabutan izin, kita tak mengerti apakah karena pemilik SPBU tersebut milik mantan pejabat atau orang berpengaruh di Partai ?.

Jadi hukum itu harus berlaku kepada siapa pun di negara NKRI ini, hukum itu tidak pandang bulu siapapun dia, tegas Mangudut Hutagalung Ka.Dev. Investigasi & Pengkajian Data BPP NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( LIPPAN SU ) dalam jumpa PERS nya di Sibolga baru baru ini.

Sementara itu bila dicermati pernyataan dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati berjanji bakal mencabut izin stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti curang.  “Harus ada ketegasan terhadap SPBU yang melakukan kecurangan. Kita sepakat, cabut saja izinnya karena ini tidak bisa kita tolerir, khususnya untuk konsumen,” tegas Nicke dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (28/3) lalu.

Akibat  kasus penimbunan BBM solar bersubsidi yang diperoleh dari SPBU 13.227.120 Desa Tolang Jae, petugas telah mengamankan 3 orang pria yakni, Soka Putra alias A (45) selaku Oknum Kepala Desa Tolang Jae, Kec. Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Ardan Harianja (50) dan Hari Nasution (27). Disamping itu, petugas juga menyita barang bukti BBM jenis solar sebanyak 10 ton dan 1 unit mini bus jenis L300 dengan nomor polisi BG 3972 AH.

Penggerebekan gudang berikut penyitaan 10 ton BBM dan mengamankan tiga pria tersebut terjadi Kamis (30/5/2024) malam.

Selanjutnya BBM yang informasi awalnya dimuat dalam satu unit truk tanki itu dibawa ke Mapolres Tapsel di Sipirok.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP. Yasir Ahmadi mengatakan , penggerebekan penimbunan gudang BBM bersubsidi ilegal  yang sudah disalahgunakan  perniagaannya, yang bersangkutan tidak punya izin niaga ujarnya, Jumat (31/052024).

Penggerebekan dilakukan setelah dapat informmasi dari masyarakat.

Ironisnya dari hasil penyelidikan, aktor intelektual dalam penimbunan tersebut merupakan oknum Kepala Desa Tolang Jae Soka Putra alias A. Dimana, modus operandi yang dilakukan, tersangka Soka memerintahkan tersangka Ali untuk membeli BBM jenis solar ke SPBU nomor 13.227.120 Tolang Jae, Kec. Sayurmatinggi dengan menggunakan mini bus jenis L300 dengan nomor polisi BG 3972 AH yang telah dimodifikasi.

Setibanya di SPBU tersangka Ali disambut dengan tersangka Hari Nasution ( 27) yang merupakan operator di SPBU tersebut. Dalam sehari, tersangka Ali dapat mengepul BBM jenis solar hingga mencapai 900 liter sebelum akhirnya ditimbun ke dalam gudang.

Rencananya, BBM tersebut akan dijual ke sejumlah wilayah diatas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Masyarakat Tapanuli Selatan minta kepada pertamina, agar SPBU 13.227.120 Desa Tolang Jae harus dicabut Izinnya.

Akibat kasus tersebut SPBU dengan nomor 13.227.120 terancam diputus hubungan usahanya dengan Pertamina. Kepada wartawan, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi petugas Kepolisian Resor Tapanuli Selatan yang telah mengungkap kasus penimbunan BBM Subsidi jenis Bio Solar sebanyak 10 ton.

Bahkan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan sangsi terhadap pihak SPBU.

“Kami mengapresiasi Polres Tapsel yang saat ini sedang mengungkap penyalahgunaan BBM Subsidi Biosolar. Kami mendukung proses hukum yang berjalan di Polres Tapsel. (Kami) Menunggu dari hasil proses penyelidikan APH. Karena, CCTV diambil sesuai aturan penyelidikan. Disitulah akan terlihat semua,” ungkapnya saat dihubungu wartawan, Kamis (6/6/2024) pagi.

Lebih lanjut, Susanto mengatakan, pertamina tidak segan akan memberikan sangsi kepada SPBU yang tidak mematuhi ketentuan dan aturan penyaluran BBM jenis bio solar dan juga pertalite.

Karena kedua jenis BBM ini merupakan BBM Subsidi untuk bio solar dan BBM penugasan khusus pemerintah untuk jenis pertalite.

“Kalau memang SPBU nya terlibat, ya kita sangsi. Dan jika ada kelengahan-kelengahan di SPBU kita akan sangsi itu. Sangsinya itu dapat berupa penghentian pasokan BBM untuk kurun waktu tertentu sampai dengan apabila itu fatal sekali jika dilihat dari hasil penyidikan-penyidikan itu bisa sampai pemutusan hubungan usaha,” tegasnya.

Secara mekanisme, tambah Susanto, dalam kurun waktu 1 bulan, Pertamina melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM Subsidi di setiap SPBU hingga mencapai 10 kali. Mulai dari pengawasan melalui Barcode, laporan realisasi penjualan, bahkan dari rekaman CCTV.

“Secara rutin, paling enggak 1 bulan itu ada 4 kali untuk melakukan monitoring. Tetapi bukan angka mati 4 itu. Jadi ada yang 10 kali, ada yang bisa 6 kali, ada yang 7 kali. Tergantung apa yang sedang dihadapi,” urainya.

Pertamina juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai dengan peruntukannya. Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum dan dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *