Example floating
Example floating
Tapanuli Selatan

Korupsi,Dana Desa Dolok Godang diBawa Foya-foya oleh Mantan Kades ZF Nasution

Admin
21
×

Korupsi,Dana Desa Dolok Godang diBawa Foya-foya oleh Mantan Kades ZF Nasution

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Laporan:Martaon matondang

Tapanuli Selatan.www.mediaaktualitas.com.
Sabtu, 19 Oktober 2024
Mantan Kepala Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), berinisial ZF ditahan pihak Kepolisian di wilayahnya.

ZF ditahan karena diduga korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2021 ratusan juta rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Waka Polres Tapsel, Kompol Rapi Pinakri SH. SIK. MH dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi SIK.MH.dan Didampingi oleh Kabag OPS KOMPOL Abdi Abdullah SH
Kasat Reskrim IPTU Agus Purnomo SH MH, Kasi Humas AKP Maria Marpaung
SE.MM dan Kanit Tipikor IPDA Saad Mardia SH.

ZF mengaku uang korupsi untuk berfoya-foya Kata Rapi, sesuai hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Inspektorat Pemkab Tapsel, kerugian uang negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp.595 juta lebih.

Bedasarkan informasi yang didapat bahwa sejak tahun 2022 tersangka ZF Nasution sudah melarikan diri sempat ke Solok
dan pindah ke Jambi,informasi dari teman tersangka bahwa tersangka menjadi supir travel di Pekanbaru.

Menurut keterangan istri tersangka bahwa tersangka tak pernah memberikan kabar kepada keluarganya.
Personil dari Polres Tapsel melakukan penyelidikan ke sesama teman teman kepala desa.

Sehingga pada hari Jum at tanggal 11 Okrober 2024 tim dari Polres Tapanuli Selatan melakukan pencarian kerumah anak perempuan tersangka,tapi tidak ditemukan bersama anaknya.

Didapatkan informasi bahwa istri dan anak perempuan tersangka berkunjung ke Pekanbaru ternyata tidak ada ditemukan tersangka bersama anak istrinya di Pekanbaru.

Tim dari Polres mendapat lagi informasi bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober tersangka sudah kembali ke Tapanuli Selatan dengan membawa travel.Begitu informasi di dapat hari itu juga tim dari Polres Tapsel trus berusaha mencari agar menemukan keberadaan tersangka.

Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024
sekitar pukul 10.00 tim Polres Tapsel melihat tersangka keluar dari loket travel.Tim lansung melakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Tapsel guna untuk pemeriksaan.

Berbagai kejanggalan dan temuan yang mengakibatkan kerugian negara oleh ZF Nasution yang memperkaya dirinya sendiri antara lain,tidak membayar gaji honorarium PPKD dan honor TPK.

Pekerjaan fisik bronjong (fiktif)tidak menyelesaikannya,tembok penahan tanah yang dikerjakan hanya pondasi.
Tidak menyelesaikan pekerjaan pipanisasi yg dikerjakan hanya bak penampung (2) unit

Tungku air (1) sedang pipanisasi dari sumber ke penampung tidak ada.
Pakaian dinas(6 stel) wire less (2)
Laptop Acer (1) tenda biru (3) kursi chitos (6) meja (10) printer (1) lemari tiga pintu (1) solar cell alat penunjang kesehatan.

Seluruh perbelanjaan barang dan jasa ZF Nasution selaku kepala desa tidak memperdayakan staf dan perangkat desanya.Menyangkut keuangan dikelola sendiri oleh pihak kepala desa ZF Nasution.

Alat bukti yang didapatkan berupa keterangan saksi,alat bukti petunjuk,alat bukti keterangan ahli dan ZF Nasution sendiri selaku kepala desa Dolok Godang sebagai tersangka.

Pasal 2 Subsider pasal 5 JO pasal 18
Undang undang Republik Indonesia,
nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dalam undang undang Republik Indonesia. Nomor 20 01 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman pidana paling singkat 4 (empat tahun) dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus Juta rupiah)dan paling banyak Rp 1000.000.000.(satu milyar).

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah,dan paling banyak Rp1.000.000.000
(satu milyar) rupiah.

Rekan media bertanya kepada tersangka, uang sebanyak itu dipergunakan buat apa?
JF Nasution menjawab dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya.

Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Tapsel menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *