Example floating
Example floating
Bengkalis

Bejat! Residivis Pencabulan Anak Kembali Beraksi di Mandau, Polisi Tangkap Pelaku untuk Ketiga Kalinya

aktualitas
149
×

Bejat! Residivis Pencabulan Anak Kembali Beraksi di Mandau, Polisi Tangkap Pelaku untuk Ketiga Kalinya

Sebarkan artikel ini

Laporan:Lin hs

Mandau,www.mediaaktualitas.com
Unit Reskrim Polsek Mandau kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial JS (34), seorang karyawan swasta sekaligus residivis kasus serupa, diamankan setelah terbukti melakukan aksi bejatnya terhadap dua anak perempuan berusia 6 dan 7 tahun di wilayah hukum Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau melalui keterangan resmi menyebutkan, aksi pencabulan itu terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Siak Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan pada 5 Juni 2025, dan di sepanjang Jalan Mawar Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau pada 14 Agustus 2025.

Modus pelaku terbilang licik. Ia mengajak korban dengan iming-iming akan dibelikan jajanan serta diberi uang. Setelah korban terbujuk, pelaku lalu melakukan tindakan cabul.

Kasus ini terungkap setelah dua laporan polisi masuk ke Polsek Mandau, masing-masing dari Mohammad Thoriq (37) dan Eri Boy (46), orang tua korban. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di sebuah kedai kopi di Jalan Jenderal Sudirman, Mandau, pada Sabtu (16/8/2025).

“Pelaku JS mengakui semua perbuatannya, baik terhadap korban KNK (6) maupun NNR (7). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa dan ini adalah ketiga kalinya ia melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ungkap penyidik.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban serta sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polsek Mandau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan kejadian serupa. Call center 110 dapat dihubungi kapan saja apabila membutuhkan kehadiran aparat kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *