BENGKALIS, Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial JP (76) sebagai tersangka. Ia diduga menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu, 2 September 2026. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penanganan karhutla yang terjadi di wilayah Tasik Tebing Serai.
Berawal dari Temuan Titik Api
Perkara ini bermula ketika petugas menerima informasi mengenai adanya titik api pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pada 29 Agustus 2026.
Baca juga:Rayakan HUT Ketua Umum, LPM Pekanbaru Lepas 20 Ribu Benih Ikan di Danau Buatan
Saat berada di lokasi, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan. Polisi juga menemukan dua unit alat berat yang diduga digunakan untuk menggarap kawasan tersebut.
Selain alat berat, petugas menemukan bibit tanaman kelapa sawit di sekitar lokasi.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan untuk memastikan status kawasan serta dugaan aktivitas pembukaan lahan.
Lokasi Diduga Masuk Kawasan Suaka Margasatwa
Hasil pengecekan penyidik menunjukkan bahwa lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, yang merupakan bagian dari kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Luas lahan yang direncanakan mencapai sekitar 270 hektare. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, area yang telah dikerjakan diperkirakan baru sekitar 2 hektare.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dua Excavator hingga Dokumen Tanah Diamankan
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan dua unit excavator merek Hitachi, masing-masing tipe PC 138 dan PC 110.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit chainsaw serta enam bundel surat tanah berupa SKGR dengan total luas sekitar 246 hektare.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penguasaan dan penggarapan kawasan hutan tanpa izin.
Diduga Membeli Lahan Rp2,7 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, JP disebut telah membeli lahan seluas sekitar 270 hektare pada 2024.
Nilai transaksi lahan tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Setelah transaksi, lahan tersebut kemudian diterbitkan surat tanah dalam bentuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan dasar surat hibah ninik mamak.
Namun, persoalan muncul setelah penyidik melakukan pengecekan terhadap status kawasan.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa lokasi yang dimaksud berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum
Dengan penetapan JP sebagai tersangka, penyidik kini melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas penguasaan dan penggarapan kawasan tersebut.
JP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.
Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Karena itu, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik Siapkan Tahap I
Selanjutnya, Polres Bengkalis akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan sebelum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelengkapan berkas perkara.
Polisi juga berencana meminta keterangan dari sejumlah ahli. Di antaranya ahli Laboratorium Forensik (Labfor) dan ahli di bidang perkebunan.
Penyidik menargetkan perkara tersebut dapat segera dituntaskan hingga tahap I dan selanjutnya diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penggarapan tersebut berada di kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting dalam menjaga kelestarian hutan dan ekosistem di Riau.
Laporan:Lin Hsb
Penerbit Redaksi mediaaktualitas








