Laporan : Jhon
Bengkalis, www.mediaaktualitas.com – Pria berinisial (MAK) alias Asri (21) bersama barang bukti 1 (satu) unit Laptop Merk MSI berwarna hitam, 1 (satu) buah paku 2 inci, dan 1 (satu) buah tas Laptop berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkalis Rabu (10/07/2024).
Pelaku diamankan diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) unit Laptop, di sebuah rumah kos-kosan.
Jalan Awang Mahmuda Gang AMD RT 002 /001 Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Tersangka diamankan pada hari Rabu (10/07/2024), sekitar pukul 06.30 Wib berdasarkan laporan dari pelapor HGS alias Heri bersama saksi AW alias Apriwilly dengan laporan polisi nomor LP/B/89/VII/2024/ SPKT/POLRES BENGKALIS, tanggal 10 Juli 2024.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, kronologi penangkapan berdasarkan laporan dari pelapor HGS alias Heri (Korban), lalu Tim Opsnal Polres Bengkalis dipimpin Kanit Pidum Doni Irawan langsung melakukan penyelidikan pada hari Rabu (10/07/2024) sekira pukul 06.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polres Bengkalis mencari keberadaan tersangka MAK alias Asri dan mengetahui bahwa tersangka tersebut sedang berada dirumahnya di Jalan Awang Mahmuda Gang Sahabat Rt002 / 001 Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan langsung mengamankan nya.
Usai mengamankan tersangka, “Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) unit Laptop merk MSI berwarna Hitam sesuai dengan barang yang hilang tersebut,” jelas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala Rabu (10/07/2024).
Kemudian Lanjut Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala,Tim lakukan interogasi terhadap tersangka MAK alias Asri (21) dan mengakui telah melakukan Pencurian 1 (satu) unit Laptop merk MSI berwarna Hitam milik korban pada hari Selasa (09/07/2024) sekira pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos-kosan, Jalan Awang Mahmuda Gang AMD RT 002 / RW 001 Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
“Selain itu kata Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, tersangka juga menjelaskan bahwa ia masuk melewati jendela sebelah kamar yang kosong lalu mencongkel dinding triplek kamar kos korban menggunakan paku saat korban sedang tidur lelap ,” ujarnya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.