Laporan:Tim
PEKANBARU,www.mediaaktualitas.com
Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh MH terhadap Anjani resmi dihentikan penyidikannya oleh Polsek Mandau setelah melalui serangkaian proses Gelar Perkara di Mapolda Riau dan Polres Bengkalis. Hasil gelar perkara menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 378 KUHP.
Gelar Perkara pertama digelar pada Selasa, 15 April 2025 di Ruang Wasidik (Pengawasan Penyidik) Ditreskrimum Polda Riau, lantai 4. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Wasidik Polda Riau, penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Mandau, pihak pelapor MH beserta keluarga, pihak terlapor Anjani, serta tim penasihat hukum dari Kantor Law Firm Erwanto Aman & Sofyan (EAS).
“Klien kami dilaporkan ke Polsek Mandau pada 11 Januari 2025. Gelar perkara ini menjadi upaya objektif untuk menilai apakah laporan tersebut layak dilanjutkan atau tidak,” ujar Erwanto Aman, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Anjani, kepada media ini, Rabu (23/4/2025).
Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan kronologi dan klarifikasi atas peristiwa dugaan peminjaman uang yang menjadi pokok permasalahan. Tim Wasidik kemudian memberikan pertanyaan lanjutan untuk menggali informasi lebih dalam sebelum melanjutkan gelar perkara secara internal.
Sehari setelah gelar perkara lanjutan di Polres Bengkalis pada 22 April 2025, kuasa hukum dan Anjani menerima pemberitahuan resmi bahwa kasus tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur penipuan, sehingga penyidikan dihentikan oleh penyidik Polsek Mandau.
“Alhamdulillah, dugaan terhadap klien kami terbantahkan. Tidak ada unsur penipuan yang terpenuhi dalam laporan tersebut. Secara hukum, tuduhan ini dinyatakan batal demi hukum,” terang Erwanto Aman.
Ia juga mengapresiasi profesionalitas jajaran kepolisian, baik dari Tim Wasidik Polda Riau, Polres Bengkalis, maupun penyidik Polsek Mandau, yang telah menelaah perkara secara cermat dan objektif.
Sementara itu, Sofyan Asmadi, S.H., rekan seprofesi Erwanto, menambahkan bahwa meski setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana, tidak semua laporan dapat diproses hingga ke pengadilan apabila tidak didukung bukti kuat.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi, khususnya yang tersebar di media sosial. Penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya berisiko menimbulkan fitnah dan dampak hukum,” ujar Sofyan.
Lebih lanjut, Erwanto Aman yang juga menjabat Sekretaris Jenderal LBH Berseri, menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 dan Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999, seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahkan, tidak seorang pun boleh dipenjara hanya karena tidak mampu membayar utang,” tegasnya.