JAKARTA –mediaaktualitas.com
Suasana di kawasan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026) malam, menjadi perhatian warga setelah sejumlah prajurit TNI terlihat melakukan penjagaan di sekitar lokasi.
Baca juga:Dana CSR Forum TJSP Disorot, LHMB Resmi Surati PPID
Kehadiran personel TNI tersebut terjadi di tengah berlangsungnya rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penjagaan dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di Cafe de’Clan Signature yang berada di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan.
Penggeledahan Bagian dari Join Investigation
Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan melalui skema join investigation.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan suap yang berhubungan dengan penanganan perkara PT Asabri, pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di Sumatera, serta perkara PT Krakatau Steel.
Menurut Totok, penyidik telah menggeledah sedikitnya delapan lokasi, termasuk Cafe de’Clan Signature dan Poin Money Changer.
“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema join investigation dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” ujar Totok kepada wartawan.
Polisi Tegaskan Tidak Boleh Ada Upaya Menghalangi Penyidikan
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Budi.

Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu fokus pemerintah sehingga setiap proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik Temukan Brankas Saat Penggeledahan
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga dilaporkan menemukan sebuah brankas di salah satu lokasi yang digeledah.
Namun hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum belum mengungkap isi brankas maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan.
Di sisi lain, keberadaan prajurit TNI yang melakukan penjagaan di sekitar rumah Jampidsus Febrie Adriansyah turut menjadi perhatian masyarakat. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai tujuan maupun dasar pelaksanaan pengamanan tersebut.
Laporan: Arif.S/Tim
Penerbit Redaksi mediaaktualitas












