Laporan:Tim
Pekanbaru, www.mediaaktualitas.com
Kawasan Hutan Lindung atau Hutan Konservasi yang diatur oleh pemerintah, yang bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati.Bagaimana jika hutan itu rusak dikarenakan oleh Ilegal logging yang menguntungkan pribadi?
Pembalakan hutan atau Ilegal logging dilahan milik Desa Sungai Linau kecamatan Siak Kecil kabupaten Bengkalis, Riau.Kerusakan ini akibat adanya penebangan pohon di area yang seharusnya dilindungi.
Tim DPW MAKALAH(Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan) Riau.Mendapat laporan dari salah satu warga yang tidak mau disebut kan namanya,bahwa ada penebangan kayu dilokasi hutan desa Sungai Linau.Tim langsung turun dan menemukan bahwa hutan desa tersebut benar terjadi adanya penebangan kayu yang dilihat dari banyak sisa kayu yang sudah ditebang berserakan.
Tim MAKALAH berangkat menjumpai salah seorang pengurus milik lahan Desa Sungai Linau kecamatan Siak Kecil kabupaten Bengkalis yang bernama Nur kholiq,mempertanyakan apakah lahan milik desa sungai linau masih utuh seperti semula dan tidak ada penebangan kayu?
Nur kholiq menjawab “lahan desa sungai linau itu tidak ada di tebang kayu nya pak kalau tidak percaya cek aja pak” kata Nur kholiq yang salah seorang pengurus LPHD(Lembaga Pengelola Hutan Desa)kecamatan siak kecil kabupaten Bengkalis sebanyak 5897 ha.
Tim DPW MAKALAH RIAU turun kembali ke lokasi lahan Desa Sungai Linau dan mengajak salah seorang warga untuk menunjukan lahan milik Desa Sungai Linau kecamatan Siak Kecil kabupaten Bengkalis mulai dari titik nol.
Saat sampai di lahan milik LPHD ternyata, hutan yang tadinya sudah ditebang pohonnya malah bertambah parah sudah sekitar 10 ha yang dirusak.
Tim DPW MAKALAH RIAU kembali mempertanyakan perihal terhadap Nur kholiq yang mengaku sebagai sekretaris di kepengurusan LPHD tersebut.”sudah ditebang kayu nya pak” Ujar Taufik ketua DPW MAKALAH Riau.
Dengan nada emosi Nur kholiq menjawab “kenapa lahan 10 ha milik desa sungai linau LPHD ini aja yang bapak pantau,sementara di atas sana masih banyak penebangan kayu. “
Tidak hanya itu Nur kholiq juga dengan sombong menyampaikan “saya juga orang lembaga pak,dan jangan bapak obok obok kepengurusan LPHD, jika bapak mau melaporkan pembalakan hutan Sungai Linau silahkan”seolah-olah lembaga diperbolehkan menebang hutan dan kebal hukum.
Tim DPW MAKALAH RIAU melapor kan secara resmi ke kantor UPT KPH Bengkalis tentang pengerusakan hutan desa sungai linau tersebut.Yang disambut oleh salah satu Staf UPT KPH Bengkalis karena kepala KPH Muhamad Fadil,S.Sos.M.Si tidak ditempat.
Tim DPW MAKALAH RIAU langsung menelpon kepala UPT KPH Bengkalis Muhamad Fadil dengan nomor 0812 7502**** membenarkan telah terjadi pembalakan hutan atau Ilegal logging dilahan Desa Sungai Linau kecaman Siak Kecil kabupaten Bengkalis.
“Kami tidak bisa bertindak lebih jauh karena itu wewenang Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum)wilayah Sumatra II yang berada di kota Pekanbaru.”
Selain itu Kepala UPT KPH Bengkalis Muhammad Fadil juga meminta pada DPW MAKALAH RIAU untuk melaporkan langsung kepada Presiden RI Cq. Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan karena sebelumnya Aparat Kepolisian POLDA RIAUsudah turun tetapi sampai saat ini ilegal logging masih saja terjadi di Desa Sungai Linau, Siak Kecil, kabupaten Bengkalis.
Selain itu UPT KPH Bengkalis tidak dapat bertindak lebih lanjut karena personil UPT KPH Bengkalis tidak memiliki senjata untuk menindak tegas para pelaku Ilegal logging, jadi UPT KPH Bengkalis hanya bisa memfasilitasi saja sedangkan yang bertanggung jawab terhadap terjadinya ilegal logging di desa Sungai Linau, kec. Siak Kecil, kabupaten Bengkalis adalah Kementerian Lingkungan Hidup, Kementrian Kehutanan dan Dirjen GAKKUM khususnya GAKKUM wilayah Sumatera II.
Tim DPW MAKALAH Riau meminta kepada Presiden Prabowo Subianto,menteri Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq dan menteri Kehutanan Raja Juli Antoni,menangkap pelaku pembalakan hutan atau Ilegal logging dilahan milik Desa Sungai Linau kecamatan Siak Kecil kabupaten Bengkalis, Riau karena sudah merugikan negara.
Hutan lindung diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam UU ini, hutan lindung diartikan sebagai kawasan hutan yang berfungsi untuk melindungi sistem penyangga kehidupan. Beberapa fungsi hutan lindung adalah: Mengatur tata air, Mencegah banjir, Mengendalikan erosi, Mencegah intrusi air laut, Memelihara kesuburan tanah.